CARUT MARUT ROYALTI MUSIK DI INDONESIA

Yogyakarta, jalurseleberiti.com -Menurut Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) diseluruh negara, royalti hanya diperuntukan bagi para penemu, bukan untuk pekerja sektor informal. Tapi ironisnya di Indonesia yang termasuk kategori penemu yakni Pencipta Lagu yang karya-karyanya jadi nafas musik nasional belum sepenuhnya mendapatkan hak ekonomi maupun hak moralnya yang sering digelapkan (nama tidak dicantumkan) oleh stasiun TV, para pengcover lagu ilegal di Youtube, bahkan di panggung panggung hiburan.

Contoh fakta yang sangat menguras air mata, kisah akhir hayat para mendiang penemu (baca Pencetak/Pencipta) lagu lagu hits papan atas seperti Papa T Bob (genre pop anak-anak), Muchtar B (genre dangdut), Cecep AS (genre pop), Manthou’s (genre campursari) dan lainnya, sangat mengusik nurani kemanusian kita.

Kenapa hal yang demikian bisa terjadi, bukankah kesejahteraan orang musik sudah dijamin dalam UUHC No. 28/2014, dan yang terbaru diperkuat dengan PP 56/2021?. Hal yang demikian bisa terjadi karena tidak ada transparansi dari LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang diberi mandat mendistribusikan royalti.

Berikutnya bisa jadi karena jumlah antara LMK dan para pencetak lagu lagu hits yang jadi sumber royalti tidak berimbang. Jumlah pencetak lagu-lagu hits berkisar 500 orang sedang LMK ada 7 plus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), itupun masih ada wacana LMKN akan pecah menjadi dua, yakni LMKN Hak Cipta dan LMKN Hak Terkait, jadi kalau ide gila ini terealisasi akan ada 7 LMK plus dua LMKN yg mana biaya operasional lembaga tersebut memotong dari royalti.

Padahal menurut UUHC manajemen kolektif hanya boleh menggunakan 20% dari total royalti, tapi apakah pelaksanaannya sudah sesuai UU?.

Menanggapi wacana pemekaran LMKN ini, Kepala Bidang Hukum ASPPRI, Yongky Alamsyah, S.H. berpendapat, polemik royalti ini seharusnya tidak terjadi kalau semua berjalan sesuai UU, menurut Yongky LMKN tidak punya Hak mengkolek royalti karena tidak punya mandat dari Pencipta Lagu, dan para pekerja informal yang seharusnya masuk dalam UU Ketenagakerjaan jangan dimasukan dalam Hak Terkait.

Sedang menurut penasehat ASPPRI dari pakar HKI, Ass. Prof. Dr. Edi Ribut Herwanto, S.H. M.H, pada kesempatan berbeda pernah memaparkan bahwa sebagian besar para pelaku pembajakan hak ekonomi Pencipta Lagu adalah dari kalangan koorporasi. Sumber masalahnya ada pada UUHC. (yang terkait masalah yuridis dalam UUHC ini bisa kita bedah tersendiri)

Menurut saya, pemerintah harus mengawal penuh pada transisi ini. Karena kalau para penemu dikelola dengan benar bisa menjadi aset yang bisa turut berkontribusi nyata, bukan hanya pada kiprah karya musik, tapi juga pemasukan pajak untuk negara.(Red)

Yogyakarta, 24 Oktober 2021
BUDI JOLONG
– Praktisi Musik Industri,
– Sekretaris Jendral (Sekjen) Asosiasi Pencipta Lagu Penata Musik Rekaman Indonesia (ASPPRI).

(ASPPRI dengan Ketua Umum Yonas Pareira).

Baca juga : Buche Patty Pencipta Lagu dan Arranger Lagu Terkenal Indonesia

Baca juga : Biografi Musisi (Drummer Legendaris) ISMAIL WAHAB

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama