Lalai Dalam Menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat, Anggota DPRD Minta Penjabat Bupati SBB Evaluasi Dinas Sosial

Piru (26/11/2023), saatkita.com - Persoalan kelalaian Dinas Sosial SBB yang membatalkan kegiatan program pemberdayaan bagi kaum Ibu di Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, mengundang keprihatinan dari Anggota DPRD SBB, Melkisedek Tuhehay, S.Sos., M.H,
Dalam rilisnya kepada media ini pada, Minggu,( 26/11/2023).

Tuhehay mengecam keras dan minta Penjabat Bupati SBB, Brigjen Andi Chandra As' Aduddin, S.E., M.H, untuk mengevaluasi kepala Bidang, Kepala Seksi, serta Kepala Dinas Sosial SBB pasalnya sampai hari ini program pemberdayaan yang diusulkan tidak terrealisasi.

"Karena persoalan itu, saya merasa menyesal.terhadap orang-orang yang kerjanya tidak loyal terhadap tugas dan tanggung jawab di OPD yang bersangkutan," ungkapnya.

Menurut Ketua Fraksi PDIP SBB ini, pihaknya (DPRD SBB) saat ini lagi bekerja bagi masyarakat Kabupaten SBB, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok tetapi pelayanan bagi masyarakat semua anak bangsa tanpa diskriminasi. Bersama Pemerintah Daerah SBB, semua lapisan harus hadir bersama untuk melakukan program yang semaksimal mungkin.

"Nah  ini uang (anggaran) ada,  program sudah ditetapkan, tetapi yang lebih anehnya itu program  tidak bisa terealisasi," pungkasnya.

Secara gamblang, Wakil Ketua Komisi III DPRD SBB ini menyatakan, Kalaupun ada argumentasi dari ASN di Dinas Sosial SBB bahwa program itu melanggar hukum, maka pertanyaan kritisnya adalah, bahwa ketika APBD SBB murni Tahun 2023  telah dibahas dan ditetapkan dan sudah disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk Perda APBD 2023, selanjutnya ada evaluasi dari Gubernur Maluku sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat.

Setelah itu, dikonsultasikan kepada Kementrian Dalam Negeri, Direktorat Perimbangan Keuangan Daerah dan Kementrian Keuangan RI berarti itukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, baik aturan tentang keuangan negara dan Peraturan Menteri Keuangan No 212 bahkan Permendagri.

 "Oleh karena itu, jika disebutkan bahwa Program tersebut bertentangan dengan Undang Undang, maka yang menjadi pertanyaannya adalah Undang Undang yang mana yang dilanggar?," ungkapnya.

Karena persoalan ini, Tuhehay meminta Dinas Sosial SBB untuk transparan ke masyarakat, pasalnya yang dirugikan karena penghentian program pemberdayaan ini adalah masyarakat.

Menurut Tuhehay,  ada unsur pelanggaran norma disini yang bahasa hukumnya adalah abstraksi of Justice, yakni menghalangi pembangunan bagi rakyat sehingga memenuhi unsur pidana.

Karena itu, Politisi PDIP ini meminta Penjabat Bupati SBB ini agar tegas, bahkan  kalau dimungkinkan segera menonaktifkan orang-orang yang lalai dalam menjalankan tugasnya seperti itu, karena mereka tidak bisa bekerja mengamankan tugas negara dengan baik.

"Menurut saya, persoalan ini terjadi karena  kepentingan-kepentingan yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat dan bukan untuk melayani,  kami sebagai Anggota DPRD ini kan tugasnya adalah melayani rakyat tanpa ada diskriminasi kepentingan-kepentingan politik. Inilah yang harus kita letakkan secara bersama," tegasnya. (Nicko Kastanja)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama