Siap Usulkan Pembangunan Jalan Ke Wilayah Pengunungan Elpaputi, Mercy Barends Jabarkan 4 Instrumen Pendukung Pembangunan

Piru (14/11/2023), saatkita.com - Masih belum layaknya akses jalan ke daerah pegunungan di Kecamatan Elpaputih mendapat tanggapan dari anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Maluku, Mercy Barends yang ditemui saat usai kegiatan sosialisasi Pemetaan Batas Desa/Kelurahan oleh Badan Informasi Geospasial yang berlangsung di Gedung Hatutelu, Jalan Trans Seram, Dusun Waimeteng Pante, Kota Piru, Pada Jumat, (10/11/2023).

Barends menyatakan, usulan untuk pembangunan jalan ke wilayah pegunungan di Kecamatan Elpaputih nanti pada saat pembahasan di DPR-RI, dirinya akan mengusulkan  supaya masuk agenda pembangunan, dengan catatan persoalan lahan tidak bermasalah.
Barends mengungkapkan ada  4  instrumen pendukung yang dapat menyokong pengalokasian anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan serta fasilitas publik lainnya, keempat instrumen tersebut  adalah: sebagai anggota DPR-RI harus dapat memberikan rasa keadilan dalam pembangunan kepada seluruh warga masyarakat yang berpijak pada kebijakan politik anggaran yang ada.

"Kalau tanya beta, beta mau semuanya dibangun termasuk sampai diperbatasan perbatasan wilayah-wilayah yang terisolir yang sulit dijangkau, tetapi pada saat pembagian ini jatah pembangunan untuk Maluku yang kebetulan menjadi perhatian beta, beta ada di BANGGAR tidak bisa beta pungkiri perjuangan kita untuk tambah DAK kabupaten/Kota itu perjuangan nya berdarah-darah," jabarnya.

Anggota DPR-RI dari fraksi Partai PDIP ini menandaskan, instrumen yang kedua adalah status program tersebut, dimana untuk program-program prioritas yang disokong oleh anggaran dari APBN adalah kalau untuk jalan adalah status  jalan Nasional dan jalan prioritas nasional, sementara untuk APBD Provinsi adalah status Jalan Provinsi  dan Prioritas Provinsi, karena itu untuk status jalan ke Pengunungan Kecamatan Elpaputih dirinya akan mengeceknya.

Barends menerangkan, selama ini  ada banyak sekali permintaan untuk pembangunan jalan tetapi belum ada statusnya, karena itu Ia meminta supaya jalan yang belum ada statusnya itu segera dibuat statusnya supaya bisa mendapatkan anggaran pembangunannya.

Instrumen yang ketiga adalah, adanya kesediaan dari Pemilik Lahan yang akan dibangun tersebut untuk melakukan pelepasan hak tanah, karena dari pengalamannya bukan hanya pelepasan hak untuk jalan atau jembatan, tetapi pelepasan hak untuk tiang listrik yang ukurannya 30×30 cm saja terkadang susah, bahkan terkadang ketika pihaknya sudah usulkan dan anggaranya sudah turun tetapi karena masyarakat menolak dan melakukan demonstrasi dan protes lainnya akhirnya batal.
Instrumen yang ke empat adalah,  usulan pembangunan harus dari bawah dan disertai tandatangan dari  Kepala Daerah setempat, pasalnya yang bisa dilakukan dirinya adalah fungsi koordinasi saja, tetapi tidak bisa mengusulkan sesuatu tanpa ada tanda tangan Bupati/Walikota bahkan Gubernur setempat.

"Waktu periode yang kemarin tahun 2019- 2020 kita rapat dengan Pemda Provinsi lengkap dengan Kepala Dinas Badan semua hadir di Jakarta,  waktu itu begitu besoknya beta kirim dokumen yang dari Dinas PU Provinsi Maluku, tetapi dokumennya dikembalikan Dirjen langsung, Dirjen meminta supaya harus koordinasi dengan  surat pengantar dari Gubernur Maluku, itulah sedikit gambaran mengapa harus ada tandatangan Kepala Daerah setempat," urai Barends. (Nicko Kastanja)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama