Jakarta (18/11/2023), saatkita.com - Tim PH Media Aneka Fakta akan berikan advokasi kepada wartawan yang saat ini telah diamankan oleh Polres Jombang dengan tuduhan dugaan melakukan pemerasan kepada perangkat desa.
Masih dalam keterangannya, Yim Aneka Fakta dan PH akan melakukan investigasi ke desa terkait proyek yang diduga keras tidak sesuai RAB, hal itu dikatakan Ujang melalui keterangan pers nya, Sabtu (18/11/2023).
"Bisa saja timbul fakta baru bahwa tuduhan pemerasan terhadap wartawan itu salah dan yang benar adalah menyuap wartawan, agar temuan wartawan tentang penyimpangan proyek tersebut tidak diberitakan, sederhananya jika memang proyek itu sesuai RAB kenapa takut diberitakan, malah memberikan sejumlah uang lalu mereka menelepon polisi bahwa ada pemerasan yang dilakukan wartawan, kan gak masuk akal," jelas Ujang.
Dia mendesak Polres Jombang agar melakukan penyelidikan terhadap proyek di desa itu. Penyidik harus mengungkap fakta yang sebenarnya dan kepolisian harus bersikap netral serta proporsional.
Sebelumnya diberitakan Polres Jombang telah menangkap oknum 2 wartawan dalam kasus pemerasan terhadap perangkat desa. Kedua pria yang berinisial AU dan SP.
Dalam aksinya, mereka mengaku berprofesi sebagai wartawan media online. Pria berinisial AU dan SP ditangkap polisi karena diduga kedapatan memeras perangkat desa.
Lebih lanjut, kedua pria itu juga mengaku berprofesi sebagai wartawan media online. AU dan SP ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang sesaat setelah menerima amplop berisi uang yang diduga hasil memeras Perangkat Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
"Pelaku melakukan pemerasan dengan mengaku wartawan selanjutnya meminta sejumlah uang agar tidak diberitakan berkaitan dengan proyek yang ditangani desa," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan di Mapolres Jombang.
Sukaca mengatakan penangkapan AU dan SP dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan aduan dan menerima laporan dari Perangkat Desa Mejoyolosari.
Kepada polisi, petugas desa itu mengaku didatangi tiga orang pria yang mengaku sebagai wartawan. Keduanya datang dengan menakut-nakuti pelapor dengan cara menunjukkan indentitas anggota wartawan dan membawa dokumen berisi dugaan kejanggalan proyek yang sedang dikerjakan desa itu.
"Pelapornya adalah Perangkat Desa dari Desa Mejoyolosari Gudo," ujar mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini.
Menurut Sukaca, mereka meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya damai kepada pelapor. Karena merasa terintimidasi perangkat desa itu lantas melapor ke polisi dan menangkap keduanya. (Red)
Posting Komentar