Lubuk Basung, Agam, Sumbar (18/1/2024), saatkita.com - Warga Lubuk Basung dan Manggopoh menggelar aksi protes damai dengan mendatangi Kantor PT. Karya Agung Megah Utama (KAMU) pada Selasa 11(16/1/2024). Hal ini dilakukan bahwa warga beranggapan PT. KAMU sudah menyalahi aturan pemerintah dengan mendirikan bangunan pabrik di lahan sengketa dimana HGU PT tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2020, aksi digelar di Jalan Simpang Kajai, Lubuk Basung, Pisik, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Aksi dihadiri oleh Niniak Mamak selaku Kepala Adat setempat bersama perwakilan dari masyarakat Dua Nagari, Lubuk Basung dan Manggopoh.Tujuan dari aksi tersebut mempertanyakan hak mereka, dimana selama 3 tahun tidak ada konpensasi dari PT KAMU kepada warga, dan mereka meminta haknya dikembalikan sesuai dengan legal hukum yang berlaku.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Novi Endri Dt. Sumarajo Lubuk Basung dengan tegas agar diberikannya keadilan untuk masyarakat terkhusus Lubuk Basung dan Manggopoh.
“Data kami komplit dan sudah bersurat ke instansi terkait, tapi disayangkan Bupati Agam ternyata menandatangani CPCL tanpa di ketahui oleh Niniak Mamak selaku Ketua Adat, Ketua Adat tidak mengetahui terbitnya 174 CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) yang sudah ditandatangani langsung oleh Bupati Agam," tegas Novi Endri.
Saat dikonfirmasi ke Dinas PTSL setempat mengatakan, "sudah memberikan surat teguran pertama dan terakhir ke PT KAMU tapi terkesan tidak diindahkan dan terkesan mengabaikan pengurusan surat menyurat dan legal standing hukum," terangnya (*terkonfirmasi)
Disaat perwakilan warga diterima oleh pengurus PT. KAMU dan beberapa pejabat terkait, terjadi aksi diluar dugaan, ada provokator yang melempar kaca nako milik kantor PT KAMU dari luar gedung hingga pecah, hal tersebut sangat disayangkan oleh Niniak Mamak, ia memastikan bahwa oknum tersebut bukan bagian dari para aksi, dan Niniak Mamak meminta agar oknum tersebut diusut siapa pelakunya.
Ketua KAN Lubuk Basung dengan tegas mengatakan CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) yang di tanda tangani Bupati Agam cacat hukum, tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait, janji-janji Sekda kepada Ketua KAN dan Niniak Mamak yang tidak pernah terialisasikan.
Jajaran kepolisian Agam melalui Kapolres mengatakan, siap menjembatani dan membantu Niniak mamak serta masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan lahan warga dengan PT KAMU agar bisa duduk bersama dengan Bupati Agam dan pihak-pihak terkait.
Menyoroti adanya konflik warga dengan PT. Karya Agung Megah Utama (KAMU), Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia yang juga Ketua Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi DKI Jakarta, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyayangkan adanya dugaan keterlibatan Bupati Agam dalam meloloskan PT. KAMU untuk tetap beroperasi.
Dia menyebut persoalan itu bukan menjadi persoalan biasa, mengingat adanya hak-hak warga dan adat yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Ini persoalan warga Lubuk Basung dan Manggopoh serta dibelakanginya hak adat. Kami mendorong Bupati untuk segera melakukan penutupan terhadap PT. KAMU sebelum diselesaikannya persoalan tersebut," kata Opan ketika dikonfirmasi wartawan Kabupaten Agam, Selasa (16/1/2024).
Bahkan Opan menilai adanya penandatanganan Bupati Agam 174 CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) tanpa diketahui Ketua Adat Lubuk Basung dan Manggopoh adalah kesalahan administrasi yang dianggap melakukan penyelewengan jabatan.
"Bupati tidak boleh ujuk-ujuk menandatangani itu tanpa adanya kesepakatan Ketua Adat setempat. Perlu digaris bawahi bahwa hukum kita di Indonesia ini menjunjung tinggi Hukum Adat dan Hak-hak Adat," pungkasnya. (Red)
Posting Komentar