Piru (3/3/2024), saatkita.com - Dua tersangka yang awalnya mangkir dari pemeriksaan, pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD/MI dan SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022, akhirnya ditahan pada waktu yang berbeda.
Tersangka HS yang berperan sebagai direktur perusahaan CV Valliant Dwi Perkasa, yakni sebagai perusahaan pemenang tender akhirnya ditahan Tim Penyidik Kejari SBB pada Selasa, 20 Februari 2024.
Sementara Tersangka AP, yang berperan sebagai Pelaku Peminjam Perusahaan dalam Proyek Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD/MI dan SMP/MTS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB Tahun 2022, ditahan 3 hari sesudahnya, yakni, pada Jumat, 23 Februari 2024.
Sehingga, dengan adanya tambahan penahanan dua tersangka dari Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Gratis SD/MI dan SMP/MTS, Dinas Pendidikan Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2022, maka Tim Penyidik Kejari SBB total telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka.
Pasalnya, sebelum itu, Pihak Penyidik telah melakukan penahanan terhadap JT, S.Pd., M Eng, selaku PA/KPA dan MW, S.P., selaku PPK, selanjutnya para tersangka akan ditahan di Lapas Kelas II A di Piru.
Kepala Kejaksaaan Negeri SBB, Bambang Tutuko, S.H., M.H, dalam siaran persnya, pada Jumat,(23/2/2024) menyampaikan bahwa, akibat perbuatan para tersangka maka, Negera mengalami kerugian sejumlah Rp1.081.980.267,00 (satu milyar delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.
Tetuko menambahkan, Para Tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, dalam waktu dekat Penyidik akan merampungkan proses penyidikan dan menyusun berkas perkara, setelah itu, jika Penuntut Umum menyatakan bahwa Berkas Perkara untuk 4 orang tersangka telah lengkap atau P-21 maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Penuntut Umum dalam proses Tahap II. (Nicko Kastanja)
Posting Komentar