PT BSD Tutup Akses Jalan Warga Secara Sepihak

Bogor (26/4/2024), saatkita.com - Menindak lanjuti adanya laporan masyarakat dan aksi demo KPORI bersama aliansi mahasiswa dan warga pada Kamis (4/4/2024) kemarin. 

Kapolri mengutus perwakilannya untuk menyambangi Kantor Sekretariat KPORI, Jl.Pondok Rumput No.25 Kebon Pedes Tanah Sareal Kota Bogor pada Kamis (25/4/2024).
Margoyuwono, Ketua KPORI mengatakan, "dari analisis data yang diperoleh bahwa PT. BSD tidak peka terhadap persoalan bangsa dan negara," ucapnya.

Menurut Kapolri melalui Direktorat SOS BUD Badan Inteljen dan Keamanan (BIK) kemungkinan pihak manajemen PT. BSD tidak mengetahui adanya surat yang memicu perbuatan anarkis yang dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat, sehingga diperlukan pendalaman terkait persoalan ini.

Sebelumnya Organisasi Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) bersama para mahasiswa dan warga (mewakili warga) Pagutan Desa Rumpin Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat. Mengelar aksi demo di depan Kantor Mabes Polri Jakarta pada Kamis (4/4/2024) beberapa hari yang lalu, guna melaporkan tindakan anarkis yang telah dilakukan oleh pihak security BSD terhadap warga sekitar, dengan menutup akses jalan satu-satunya aktifitas warga selama 1 tahun ini, sehingga berdampak kerugian yang besar. Selama penutupan akses jalan tersebut warga tidak lagi bisa bekerja, dan membayar kreditan kendaraannya, sehingga ditarik oleh pihak debitur.
Hal ini menurut koordinator aksi demo, Haidin Deni Supriadi atau biasa disapa Daeng Iding menyampaikan, "kami dari KPORI mewakili warga masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya penutupan akses jalan yang dilakukan oleh pihak scurity BSD 'Yohanes Bari, (Scurtiy Dept Head) secara sepihak, anarkis dan semena-mena".

"Dan kedatangan kami disini guna meminta dukungan dari Mabes Polri untuk membuka akses jalan tersebut," kata Daeng Iding.

Terpisah, Multazan Haseng.S.H., CMed, praktisi hukum mengatakan, "dalam prosesi kejadian ini pihak Polsek Rumpin, Sumijo, S.H., M.H, selaku Kapolsek telah menerbitkan surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/48/1V/2024/Reskrim tanggal 5 April 2024. kepada salah satu warga untuk dimintai keterangannya, Senin (8/4/2024), guna melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang dan/ pengerusakan pasal (170 Jo 406 KUHPidana). Dan kami hadir bersama tim KPORI bersama aliansi mahasiswa dan warga untuk meminta secara tegas dihentikan nya proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polsek Rumpin, karena proses ini sedang berjalan di Mabes Polri. Dan kami ketahui lokasi HGB 5 PT. Gunung Menara Blok Sabagi Desa Rumpin itu sudah habis masa kontraknya dengan Pemerintah Kabupaten Bogor," ungkapnya.
Div Humas Admistrasi Mabes Polri Aipda Penata Syaiful, S.H., mengatakan, "kami telah menerima surat dari KPORI yang selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan dan kita tunggu proses selanjut nya," ujarnya.

Aliansi mahasiswa menambahkan, jika hal ini diabaikan dan tidak ada solusi yang terbaik, "maka akan melakukan aksi demo lanjutan yang lebih besar lagi karena hal ini menyangkut hidup banyak orang," pungkas M.Jaeni Syafii, perwakilan dari aliansi mahasiswa. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama