Kasus Agunan Debitur Di Aek Nabara, Jajal Dan Bongkar Dugaan Praktek "Mafia Perbankan" Di Bank Sumut (Bagian II - habis)

Kemudian, tambah Poltak Silitonga, ada Surat Kuasa Permintaan Pendebetan seolah - olah ditanda tangani oleh Tianas Br Situmorang pada Tahun 2019 lalu, yang ternyata setelah dicroscek, bukan ditanda tangani oleh Tianas Br Situmorang.

"Terjadi dugaan Pemalsuan Tanda Tangan yang dilakukan oleh pihak Bank Sumut", tandas Poltak Silitonga lagi.
Sebelum juga diinformasikan, persis seperti Surat Kuasa Mendebet Dan Memblokir Rekening Tabungan ini, juga ada dikeluarkan oleh pihak Bank Sumut tertanggal 26 September 2014, tapi diketahui tidak ada ditandatangani oleh Tianas Br Panggabean. Dengan isi Surat sebagai berikut : Untuk memenuhi kewajiban Pembayaran Angsuran dan atau Tunggakan Kredit atas nama Thomas Panggabean, dengan Nomor Rekening 06.50.000009.1 di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, dengan ini memberi Kuasa kepada Muhammad Emil Naser, Pimpinan Cabang Pembantu Jalan Ahmad Yani No. 70 Aek Nabara, khusus untuk : 
1. Mendebet dan atau Memblokir Rekening Tabungan Saya Nomor : 213.02.04.00 sebesar Angsuran dan atau Tunggakan Kredit ditambah dengan kewajiban lainnya selama sisa jangka waktu Kredit selambat lambatnya mulai tanggal 30 September 2014 s/d 12 Desember 2022 atau sampai Kredit dinyatakan lunas oleh Bank. 
2. Menyetorkan/Membayar Angsuran dan atau Tunggakan Kredit (Pokok dan atau Bunga) dan kewajiban lainnya kepada PT Bank Sumut Capem Aek Nabara sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor : 009/KC01-KCP052/KKS/2012 Tanggal 12 Desember 2012.
Surat Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali sebelum Kredit atas nama Thomas Panggabean dinyatakan lunas oleh PT Bank Sumut Capem Aek Nabara. Dalam hal ini Saya mengesampingkan berlakunya Pasal 1813 dan 1814 KUHP Perdata.

Untuk hal ini, kata Poltak Silitonga, akan melakukan langkah Hukum selanjutnya, dan akan segera melaporkannya ke Polda Sumut kembalj, setelah sebelumnya telah membuat laporan terhadap Penipuan dan Penggelapan Agunan Kredit Debitur.

Terkait Pinjaman dimaksud, apakah tidak diasuransikan seperti kebanyakan Bank lain yang menerapkan Asuransi Kredit, Poltak Silitonga mengatakan, bahwa menurut pengakuan Bank Sumut, Kredit Rp. 1 Miliar tersebut tidak diasuransikan, walaupun jumlahnya cukup fantastis.

Padahal, kata Poltak Silitonga, Asuransi dapat memberikan perlindungan dan jaminan. Dimana, sebagai Penerima Kredit/Debitur, apabila Meninggal Dunia karena Kecelakaan ataupun Sakit (Alami), Cacat Tetap karena Kecelakaan, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya kepada Bank atau Pemberi Kredit (Kreditur), maka terhadap risiko-resiko tersebut, Perusahaan Asuransi sebagai Penanggung Kewajiban melunasi Pinjaman atau Kewajiban Tertanggung. Sehingga, Ahli Waris Debitur tidak terbeban dengan Pelunasan Kredit yang ditinggalkan Almarhum Debitur, seperti yang terjadi pada Kredit atas nama Thomas Panggabean (Almarhum).

"Justru disitu, Saya juga teliti, katanya tidak diasuransikan, tapi orang itulah yang tau bagaimana. Entah disembunyikannya itu, Kita tidak tau. Tapi bagi Ibu Tianas Br Situmorang tidak dipedulikannya itu, karena sudah lunas dibayar", tandas Poltak Silitonga lagi.

Kemudian, kabar miring tentang Dugaan Praktek "Mafia Perbankan" lainnya yang didapat Wartawan dalam perguliran kasus ini adalah, disaat Pembayaran Cicilan Kredit atas nama Thomas Panggabean (Almarhum) lunas dibayarkan oleh Tianas Br Situmorang selaku Istri dan Ahli Waris yang sah, sesuai waktu dan tanggal yang ditentukan oleh Bank Sumut, yakni Selasa 19 Juli 2022 lalu.

Tianas Br Situmorang datang ke Kantor Bank Sumut untuk mengambil Agunan Kredit sebanyak 9 Sertifikat Tanah Perkebunan Sawit, seperti yang tertuang dalam Surat Kesepakatan. Tapi ternyata, Agunan dimaksud tidak diberikan oleh pihak Bank Sumut dengan alasan yang berbelit-belit dan tidak masuk akal, serta tidak dapat diterima logika.

Selain alasan bahwa Tianas Br Situmorang tidak menandatangani Perjanjian Peminjaman, Pihak Bank Sumut juga mengatakan, bahwa Surat Kesepakatan yang dibuat oleh pihak Bank Sumut sendiri, yakni Surat Persetujuan Penyelesaian Hutang/Kredit dan Pengembalian Agunan Kredit Atas Nama Thomas Panggabean, Nomor : 659/KC01-KCP052A/L/2014 tanggal 26 September 2014, yang ditunjukan oleh Tianas Br Situmorang sebagai persyaratan dan perjanjian kerjasama Pembayaran Kredit/Pengambilan Agunan dimaksud, dikatakan oleh pihak Bank Sumut, 'Salah Prosedur'.

Situasi ini kembali mendapat hujatan keras dari Poltak Silitonga, dengan menyebutkan bahwa, sesungguhnya pihak Bank Sumut dengan sengaja telah mempermainkan Kleinnya Tianas Br Situmorang, yang tidak mengerti dan buta hukum. Pasalnya, setelah Kredit dimaksud lunas dibayar, sudah hampir 2 tahun lamanya, Agunan Kredit dimakaud belum juga diserahkan.

"Kurang ajar yang bilang itu, Penjahat itu, bagi Saya yang bilang itu, enak saja dia bilang begitu sama Ibu Tianas Br Situmorang. 'Salah Prosedur', sudah diambil uangnya hampir 2 M, harus itu, harus dihabisi itu kalau menurut aku", tandas Poltak Silitonga lagi dengan nada tinggi.

Ironisnya lagi, setelah pemberitaannya viral di Media Online, juga Media Sosial, pihak Bank Sumut malah sanggup menebar Berita Bohong atau Hoax melalui Sekretaris Bank Sumut Erwin Zaini mengatakan, bahwa Agunan tersebut aman di Bank, namun belum dapat diberikan karena masih ada Permasalahan Keluarga. Seperti yang ditayangakan pemberitaannya oleh salah satu Media Online, Selasa (14/5/2024), dan di Instagram Bank Sumut dengan Link : https://www.instagram.com/reel/C7FxSQhhxMi/?igsh=emo2NDRtcHJpZjF6.

Pernyataan pihak Bank Sumut tersebut, seketika itu kembali menuai hujatan keras dari Pengacara Poltak Silitonga, dengan mengatakan bahwa Sekretaris Bank Sumut asal ngomong untuk menutupi kebobrokan dan kesalahannya. Selain itu, Poltak Silitonga juga mengatakan, bahwa Sekretaris Bank Sumut adalah "Pembohong Besar".
"Jika memang Agunan aman di Bank, ngapai Agunan itu di Bank, kan lucu. Agunan itu ngapain di Bank, kan sudah dibayar lunas oleh Ibu Tianas Br Situmorang segala hutang - hutang Almarhum Suaminya.", tandas Poltak Silitonga lagi.

"Dan yang kedua, karena adanya Permasalahan Keluarga. Kok sok kali dia tahu ada Permasalahan Keluarga. Apa dia sering menemui Ibu Tianas Br Situmorang, sehingga dia tau ada Permasalahan Keluarga ? Tidak ada Permasalahan Keluarga dari pada Ibu Tianas Br Situmorang, sebagai Ahli Waris yang sah dari Thomas Panggabean, sesuai dengan Surat Ahli Waris yang telah Kami berikan ke Bank Sumut", tandas Poltak Silitonga lagi.

Ia kembali menegaskan, bahwasanya tidak pernah ada masalah diantara keluarga Tianas Br Situmorang, yang berhubungan dengan Pelunasan Hutang dan Pengambilan Agunan Kredit atas nama Thomas Panggabean.

Dan apa yang dikatakan oleh Sekretaris Bank Sumut tersebut, tidak benar ada Perselisihan Keluarga, sehingga Bank Sumut tidak mau memberikan Agunan Pinjaman kepada Ahli Waris Debitur Tianas Br Situmorang, yang telah membayar lunas pinjaman Almarhum Suaminya.

Dikatakannya, Ahli Waris Tianas Br Situmorang beserta ke 10 anaknya, hingga saat ini baik - baik saja, tanpa ada sedikitpun Permasalahan Keluarga yang menyelimuti kekeluargaan mereka. Malah saat ini diketahui, ke 10 anaknya tersebut, dengan didampingi Kuasa Hukum, bahu membahu untuk memperjuangkan nasib dan kondisi Orang Tuanya (Ibu) mereka yang telah dizholomi oleh Oknum - Oknum Nakal dan Jahat, yang bertengger dibawah Bendera Bank Sumut.

Tetapi sebaliknya, lanjut Poltak Silitonga, pihak Bank Sumut yang telah melakukan tipu muslihat terhadap Tianas Br Situmorang dan anak-anaknya untuk meraup keuntungan besar atas kredit Almarhum Suaminya, yang bukan merupakan kewajiban Tianas Br Situmorang untuk melunasinya.

Disebutkannya, bahwa Bank Sumut telah memperdaya Tianas Br Situmorang dengan memberikan iming-iming dan bujuk rayu untuk menipu dengan membuat Surat Persetujuan Penyelesaian Hutang/Kredit dan Pengembalian Agunan Kredit Atas Nama Thomas Panggabean, Nomor : 659/KC01-KCP052A/L/2014 tanggal 26 September 2014, yang isinya menyebutkan, akan mengembalikan Agunan sebanyak 9 Sertifikat Tanah seluas 20 Hektar kepada Tianas Br Situmorang dan keluarganya. 

Sehingga akhirnya, Tianas Br Situmorang mau membayar dan melunasi Tunggakan dan Cicilan Hutang Kredit Almarhum Suaminya Thomas Panggabean beserta Selingkuhannya.

Menurut Poltak Silitonga, tidak masuk akal Tianas Br Silitonga mau melunasi Pembayaran Kredit Almarhum Suaminya Thomas Panggabean beserta Selingkuhan, hingga lunas sampai senilai Rp. 1,930 Miliar, jika tidak diiming-imingi dengan bujuk rayu dan tipu muslihat oleh Bank Sumut, dengan mengembalikan Agunan dimaksud kepada Tianas Br Situmorang. Sehingga akhirnya, Tianas Br Situmorang bersedia membayar semua Tunggakan Kredit, berikut Denda, serta sisa Cicilan Kredit selama 10 tahun. Walaupun, dirinya sendiri sama sekali tidak menikmati Uang Kredit senilai Rp. 1 M dimaksud.

Poltak Silitonga mengatakan, jika Bank Sumut jujur dan adil, tidak sulit untuk menyelesaikan Permasalahan ini dengan baik dan bijaksana. Akan tetapi, kentalnya Dugaan Praktek "Mafia Perbankan" yang menyelimuti Perkara ini, serta duduknya Oknum-Oknum Nakal dan Jahat sebagai Petinggi Bank Sumut saat ini, membuat Perkara ini menjadi besar dan rumit.

Maka, katanya, langkah Hukum harus diambil dari segala sisi dan segala arah untuk hal ini, guna melawan Dugaan Praktik "Mafia Perbankan" yang diprediksikan sudah cukup kental, kuat dan mengakar didalam Instansi Management Pelayanan Perbankan Bank Sumut, selaku Instansi atau Lembaga Keuangan. 

Dikatakannya lagi, Laporan Kepolda Sumut telah didaratkan, begitu juga ke OJK. Maka untuk selanjutnya, pihaknya akan membuat Laporan Resmi dan Tertulis kepada Ombudsman RI, dan juga DPRD Sumut untuk dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C. Serta kepada Pemerintah Propinsi Sumut, dalam hal ini Gubernur Sumut, selaku Pemilik atau Pengendali Saham Terbesar di Bank Sumut. 

Atas Laporan dan Pengaduannya yang telah berjalan, pihaknya berharap, agar Kepolisian dalam hal ini Polda Sumut dan OJK, berani mengambil tindakan yang tegas terhadap Pimpinan - Pimpinan Bank Sumut dimaksud.
"Ini Saya anggap ini sudah Mafia ini, kalau menurut Saya, "Mafia Perbankan". Tindakan yang tegas, jangan takut. Kalau salah ya disalahkan, kalau benar dibenarkan. Kalau salah ya diganti, dipecat saja. Supaya semua, Oknum - Oknum Pejabat Bank Sumut yang Nakal diganti", tandas Poltak Silitonga lagi.

Menurutnya, lewat Pengaduan ke Gubernur, pihaknya berharap agar Perkara ini bisa dibawa dalam Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengganti semua orang - orang yang tidak berkualitas di Bank Sumut saat ini. Karena masih banyak orang - orang pintar di Sumatera Utara ini yang bisa menjabat sebagai Pimpinan Bank Sumut. Agar supaya jangan terjadi lagi ke depan, penzholiman - penzholiman kepada Debitur ataupun Nasabah - Nasabah yang baik.

"Saya rasa ini masih 1 Contoh yang terungkap kepermukaan. Bisa - bisa aja sudah banyak itu kelakuan - kelakuan Petinggi Bank Sumut yang telah menzholimi Nasabah - Nasabah yang lain. Saya mohon dukungan masyarakat dan semua juga dukungan dari pada Insan Pers dan Penegak Hukum lainnya, tolong tegakan Hukum seadil-adilnya", tandas Poltak Silitonga lagi sambil mengakhiri Wawancara. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama