Sengketa Agunan Kredit Debitur, Dugaan Praktik "Mafia Perbankan" Di Bank Sumut, Kembali Diadukan ke Ombudsman RI dan Gubernur Sumut

Medan (29/5/2024), saatkita.com - Keras dan peliknya Skandal Agunan Kredit Debitur di Bank Sumut, hingga kini masih terus bergulir. Bahkan, dugaan Praktik "Mafia Perbankan" yang disebut-sebut telah menyelimuti Kasus ini sejak awal, membuat langit Perbankan di Sumatera Utara semakin gelap menghitam.

Pasalnya, Pengaduan Penipuan, Penggelapan Agunan Kredit, dan Pemalsuan Surat Dokumen serta Tanda Tangan Ahli Waris Sah Debitur, untuk Persetujuan Pendebetan dan Pemblokiran Nomor Rekening Atas Nama Tianas Br Situmorang, diketahui bukan hanya di laporkan ke Mapolda Sumut, OjK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, serta DPRD Sumut Cq Komisi C. 
Tapi, Kasus dimaksud, juga telah dilaporkan oleh Korban Tianas Br Situmorang didampingi Kuasa Hukumnya Poltak Silitonga, S.H., M.H, ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan Gubernur Sumut, Selasa (28/5/2024).

Dari sejumlah titik Laporan Pengaduan yang disampaikan Tianas Br Situmorang lewat Kuasa Hukumnya Poltak Silitonga, S.H., MH, diketahui telah benar-benar mengepung keberadaan Bank Sumut saat ini. Dan diyakini, hal ini akan segera membongkar habis Kejelekan, Aib dan Kebobrokan Pelayanan serta menginjak-injak Integritas dan juga nama baik Bank Sumut dikemudian hari.

Bukan hanya itu, posisi para Pejabat Tinggi Bank Sumut saat ini, juga disebut-sebut bakal akan terancam untuk ditinjau kembali. Sebab, Perkara Agunan Kredit Debitur di Aek Nabara, yang masih terus berproses hukum sampai saat ini, sudah cukup membuktikan, betapa buruknya Prilaku para Petinggi Bank Sumut, yang diduga telah menzholomi, membodoh-bodohi, serta melakukan tipu muslihat terhadap Tianas Br Situmorang, selaku Ahli Waris Debitur Atas Nama Almarhum Thomas Panggabean, yang telah membayar lunas Tunggakan dan Cicilan Kredit, hingga mencapai hampir Rp. 2 Miliar selama 10 Tahun.

Poltak Silitonga, S.H., M.H, Kuasa Hukum Tianas Br Situmorang, usai menyampaikan Laporan Pengaduan ke Ombudsman RI, saat diwawancarai wartawan mengatakan, tujuan didaratkannya Pengaduan Skandal Agunan Kredit tersebut ke Ombudsman RI, agar pihak Ombudsman selaku salah satu Lembaga Negara yang berwenang mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang diselenggarakan oleh Pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, Badan Hukum milik Negara, Swasta atau Perseorangan, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan atau Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat mengetahui jelek dan buruknya Perilaku para Pimpinan Bank Sumut saat ini.

Pihaknya berharap, kerja sama yang baik dari pihak Ombudsman RI dapat direalisasikan dengan membuat Perhitungan dan Pertimbangan Hukum sesuai cara Ombudsman RI untuk menindak tegas para Petinggi Bank Sumut. Sebab dianggap, Pimpinan Bank Sumut telah melakukan Dugaan Manipulasi Data atau Maladministrasi.

Selain itu, juga dinilai telah mengecewakan serta menzholomi Debiturnya sendiri Tianas Br Situmorang, karena tidak merealisasikan Pengembalian Agunan Kredit, yang telah lunas dibayarkan oleh Tianas Br Situmorang, selaku Ahli Waris yang sah dari Almarhum Thomas Panggabean.

Menanggapi Laporan yang disampaikan oleh Tianas Br Situmorang didampingi Kuasa Hukumnya Poltak Silitonga, S.H., M.H, pihak Ombudsman RI saat diwawancarai wartawan mengatakan, akan segera menindak lanjuti pengaduan yang telah diterima dan memprosesnya sesuai ketentuan dan langkah Ombudsman RI.
Dikatakannya, Laporan yang telah diterima akan diverifikasi terlebih dahulu, untuk dilanjutkan ke Proses Pemeriksaan dan Rapat Pleno, setidaknya selama 14 hari.

Selanjutnya, terkait Laporan Pengaduan Skandal Agunan Kredit yang telah dimasukan Tianas Br Situmorang ke Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pengacara Poltak Silitonga, S.H., M.H, selaku Kuasa Hukum dari Tianas Br Situmorang kepada wartawan menyampaikan, bahwa hal itu diperbuat agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini Gubernur Sumut juga dapat mengetahui Kejelekan dan Perilaku Jahat yang diduga telah diperbuat oleh Para Petinggi Bank Sumut terhadap Kleinnya Tianas Br Situmorang.

Dijabarkan Poltak, Tianas Br Situmorang selaku Debitur yang baik, telah melakukan kewajibannya melunasi segala bentuk Tunggakan dan Cicilan Kredit Almarhum Suaminya Thomas Panggabean selama 10 tahun, sebesar hampir Rp. 2 Miliar, tetapi Agunan Kredit yang dijanjikan oleh Bank Sumut akan diberikan kepada Tianas Br Situmorang, sesuai Surat Persetujuan Penyelesaian Hutang Kredit Dan Pengambilan Agunan Kredit Atas Nama Thomas Panggabean Nomor : 659/KC01-KCP052A/L/2014 tanggal 26 September 2014, yang juga dituangkan dalam Notaris Akta, yang diperbuat dan dikeluarkan oleh pihak Bank Sumut sendiri, namun ternyata sama sekali tidak diberikan. Dengan membuat alasan yang tidak masuk akal dan tak dapat diterima logika.

Awalnya, kata Poltak, pihak Bank Sumut membuat alasan, bahwa Surat Persetujuan Penyelesaian Hutang Kredit Dan Pengambilan Agunan Kredit Atas Nama Thomas Panggabean tersebut dinyatakan salah prosedur. 

Namun, sambungnya, setelah pemberitaan mengenai Sengketa Agunan Kredit ini viral diberitakan, melalui Sekretaris Bank Sumut Erwin Zaini, pihak Bank Sumut kembali membuat alasan baru yang mengada-ada dan telah membohongi masyarakat Sumatera Utara dengan mengatakan, bahwa Agunan Kredit tersebut belum dapat direalisasikan Pengembaliannya, karena masih ada Permasalahan Keluarga. Padahal diketahui, keluarga Tianas Br Situmorang bersama ke-10 anak menantu dan cucunya, hingga kini baik- baik saja tanpa ada problem.

"Itu bohong, apa yang diucapkan Sekretaris Bank Sumut tersebut adalah bohong besar, tidak ada masalah keluarga di dalam ke keluargaan Ibu Tianas Br Situmorang," cetus Poltak.

Perilaku dan tindakan semena-mena dan penzholiman yang telah dibuat oleh para Petinggi Bank Sumut ini, menurut Poltak, harus segera diketahui oleh Gubernur Sumut, selaku pengendali saham terbesar di Bank Sumut. Agar permasalahan ini dapat dibawa pada Rapat Komisi Pemegang Saham, untuk mengevaluasi kinerja para Pimpinan Bank Sumut saat ini. 

Apabila, terbukti melakukan kesalahan yang fatal dan berorientasi pada lahirnya image buruk yang dapat mencoreng nama baik Bank Sumut, agar dipecat dan diganti dengan putra-putri Sumatera Utara yang lebih berdedikasi dan memiliki kredibilitas baik.

Serta apabila terbukti melakukan hal yang fatal menyalahi hukum, tandas Poltak, agar segera pula memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seperti menjebloskannya ke dalam terali besi. 
Sorenya, dihadapan puluhan awak media, usai mendampingi kleinnya Tianas Br Situmorang dalam rangka memenuhi Panggilan Dirkrimum Polda Sumut guna memberikan keterangan terhadap penyidik, Poltak kembali membeberkan Kronologis Perkara ini, hingga disebutnya sebagai perilaku dan tindakan 'Mafia-Mafia Perbankan.

 "Hari ini banyak pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan oleh Penyidik kepada Ibu ini (Tianas Br Situmorang-red) dan dijawab dengan sempurna," sebut Poltak kepada wartawan.

Yang mana, sambung Poltak, kleinnya merasa ditipu oleh Pejabat-pejabat Bank Sumut yang telah memperdaya bahkan membujuk kleinnya, supaya mau membayar hutang dari pada mantan suami kleinnya dengan jaminan, bahwa Bank Sumut akan memberikan 9 Sertifikat surat tanah yang telah diagunkan mantan suaminya pada tahun 2012 tanpa sepengetahuan kleinnya.

Poltak menambahkan, pinjaman itu dipinjam mantan suami kleinnya dengan selingkuhannya sebesar Rp. 1 Miliar dan telah lunas dibayarkan oleh kleinnya. Meskipun kleinnya tidak menikmati uang pinjaman tersebut. 

Tapi, kata Poltak lagi, dengan tipu muslihat pihak Bank Sumut, sesungguhnya kleinnya telah berjasa menyelamatkan kerugian Bank Sumut yang hanya dipinjam Rp. 1 Miliar tetapi dibayarkan lunas pada tahun 2022 hampir 2 Miliar. Namun, pihak Bank Sumut tetap saja tidak mau mengembalikan Agunan Kredit dimaksud kepada Ahli Waris Debitur Tianas Br Situmorang.

Poltak menambahkan lagi, bahwa pihak penyidik Polda Sumut sangat memberikan atensi dan apresiasi terhadap Laporan Pengaduan tersebut.

"Maka tadi kita sudah diperiksa dari Jam 2 sampai Jam 7, dan Ibu ini (Tianas Br Situmorang-red) telah memberikan keterangan ke Penyidik Polda. Dan mereka juga memberikan atensi dan apresiasi terhadap laporan ini," kata Poltak.
Poltak juga berharap supaya Penegak Hukum netral dan tetap memproses Pengaduan ini. Supaya nyata dan jelas siapa yang salah. Dan supaya jangan terjadi lagi hal seperti yang dialami Tianas Br Situmorang di kemudian hari terhadap debitur-debitur lainnya. Karena Bank Sumut adalah Bank kebanggaan masyarakat khususnya Sumatera Utara.

Pihaknya juga berharap, agar para rekan-rekan media, dapat mengkawal kasus ini, agar memberikan efek jera terhadap "Mafia-mafia Perbankan" yang telah menzholimi Tianas Br Situmorang, yang hanya seorang janda dan hanya tamat SD, serta buta hukum. (Red)

Penulis: Okta

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama