Medan (28/5/2024), saatkita.com - Terkait viralnya kabar angin kehilangan uang miliaran Rupiah, seperti yang ramai diberitakan, akhirnya Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution angkat bicara.
Kepada wartawan, usai melakukan Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Medan, Senin (27/5/2024) Sore, Bobby menegaskan, bahwa pencurian di Rumah Dinas Walikota Medan bukanlah uang Rp. 1 Miliar, melainkan sembako milik Pemerintah Kota Medan, yang peruntukannya buat bantuan ke masyarakat dan bukan milik pribadi.
"Bukan barang pribadi saya ataupun keluarga yang hilang di situ, tetapi Sembako milik Pemkot Medan yang hilang. Apalagi dibilang miliaran ya, saya rasa saya langsung sendiri yang melaporkan kalau sampai hilangnya miliaran," sebut Bobby seperti dilansir Beritasatu.com.
Selanjutnya Bobby juga menjelaskan, bahwa terungkapnya aksi Pencurian Sembako di Rumah Dinas Walikota Medan, saat Kepala Rumah Tangga (Karumga) tengah melakukan pengecekan dan memilah Barang Sembako yang ada di gudang.
Setelah diperiksa, lanjut Bobby, ada sejumlah barang yang hilang, dan Sekertaris Daerah Pemerintah Kota Medan, malalui Karumga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
"Karena kemarin lagi packing-packing di Rumah Dinas, jadi kita pilah punya sendiri, mana barang punya Pemkot. kita pilah-pilah rupanya ada barang Pemkot yang hilang. Untuk itu, saya serahkan ke Pemkot Medan buat Pengaduan untuk kebutuhan laporan. Jadi kalau dibilang ada barang pribadi Bobby Nasution, atau barang pribadi Walikota yang hilang Saya nyatakan enggak ada", jelasnya.
Bobby mengungkapkan, aksi pencurian seperti itu sudah kerab terjadi, dan baru diketahui kemarin saat dilakukan pemilihan barang-barang di gudang Rumah Dinas Walikota Medan.
"Tadi saya sudah tanya Pak Sekda dan Bagian Umum ini sudah berulang, barang yang hilang sudah berulang," ungkapnya.
Diinformasikan, terkait Kasus Pencurian Sembako di Rumah Dinas Walikota Medan ini, Satreskrim Kepolisian Resort Kota Medan telah menangkap tiga orang Tersangka, ES, ADD, dan AS.
ES dan ADD merupakan pasangan suami istri, warga Jalan Abdul Kadir, Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, dan pekerja di Rumah Dinas Walikota Medan. Sedangkan Tersangka AS, merupakan Honorer Satpol PP Kota Medan, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa hari dilakukan penahanan, ketiga tersangka akhirnya dibebaskan setelah pihak keluarganya bermohon penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh pihak Polrestabes Medan.
Meski penangguhan penahanan ketiga tersangka telah dikabulkan, pihak Satreskrim Polrestabes Medan akan tetap melanjutkan perkara kasus Pencurian tersebut sampai ke jenjang persidangan. (Red)
Posting Komentar