Agunan Tidak Dikembalikan, Pengacara Poltak Silitonga, S.H., M.H, Telanjangi Kelakuan Bank Sumut Hingga Tak Berkutik Saat RDP Komisi C DPRD Sumut Digelar

Medan (7/6/2024), saatkita.com - Kuasa Hukum Tianas Br Situmorang, yakni Pengacara Kondang Poltak Silitonga, S.H., M.H, telanjangi K
Kelakuan Buruk para Petinggi Bank Sumut, hingga tak berkutik sama sekali, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut digelar, Rabu (5/6/2024), di Ruang Komisi C DPRD Sumut - Medan.

Dan sepertinya, RDP tersebut menjadi Hearing Meeting terburuk sepanjang Perjalanan Pelayanan Dunia Perbankan Bank Sumut. Ibarat kata, pihak Bank Sumut terpaksa harus menenggak Kopi berasa Garam, selama RDP dimaksud berlangsung.
Protes keras yang dilontarkan oleh Poltak Silitonga, S.H., M.H, selama RDP berlangsung, secara terang-terangan, membongkar habis Aib dan Bobroknya Pelayanan yang diberikan Bank Sumut terhadap Debiturnya. Sehingga, membuat pihak Bank Sumut semakin tersudut.

Hal yang sama, juga harus ditelan pahit oleh pihak Kuasa Hukum Bank Sumut, dari Ketua Komisi C DPRD Sumut Poaradda Nababan, Sp.B., dari Partai PDIP selaku Pemimpin RDP, beserta Anggota Komisi C DPRD Sumut Hj. Meilizar Latief, S.E., M.M, dari Partai Demokrat, yang mendesak pihak Kuasa Bank Sumut, agar berbicara sesuai fakta dan bukti-bukti dokumen yang konkrit.

Sebab, apa yang disampaikan oleh pihak Kuasa Hukum Bank Sumut, dalam menjawab Laporan Pengaduan Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen, dalam Sengketa Anggunan Debitur, yang hingga kini belum dikembalikan oleh Bank Sumut kepada Tianas Br Situmorang, dijawab hanya dengan omongan doang, tanpa data pendukung.

Jika sebelumnya, pihak Bank Sumut beralasan bahwa Pembuatan Surat Persetujuan Penyelesaian Hutang Kredit Dan Pengambilan Agunan Kredit Atas Nama Thomas Panggabean, dikatakan salah prosedur dan masih ada Permasalahan Keluarga.

Tapi dalam RDP ini, pihak Bank Sumut membuat alasan, bahwa ada 2 pihak yang mengklaim sebagai Ahli Waris atas Agunan dimaksud. Serta menjual-jual nama baik Derita Br Sinaga sebagai sumber permasalahan, sehingga harus melakukan penahanan terhadap Agunan tersebut.

Padahal dikabarkan, Derita Br Sinaga saat ini sedang asik menikmati hidup bersama anak dan keluarganya, dengan uang pinjaman sebesar Rp. 1 Miliar dimaksud.

Sebelumnya, RDP yang menghadirkan pihak Tianas Br Situmorang beserta Kuasa Hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumut dan pihak Bank Sumut, Poltak Silitonga telah membeberkan Kronologis Sengketa Penahanan Agunan milik Tianas.

Apa yang disampaikan oleh Poltak Silitonga, awalnya semua dibenarkan oleh pihak Bank Sumut. Bahwa bukti-bukti Dokumen tertulis yang dimiliki Tianas beserta Kuasa Hukumnya, begitu juga yang mereka temukan.

Tapi, terkait ditahannya Agunan dimaksud, pihak Bank Sumut memberikan alasan, bahwa hal itu dikarenakan, selingkuhan mantan suami Tianas (Almarhum Thomas Panggabean-red), yakni Derita Sinaga (DS), juga ikut mengklaim Sertifikat sebagai Ahli Waris.

"Pada prinsipnya, hampir sama dengan fakta yang kami temukan. Hanya saja, pada kesimpulan kami, mengingat di Akad Kredit ada pihak lain berinisial DS tadi, yang dimana melalui Kuasa Hukumnya, mengklaim juga sebagai Ahli Waris, jadi yang kami temukan, ada dua pihak yang mengklaim sebagai Ahli Waris, ini yang membuat kami sampai sekarang belum menyerahkan Agunan tersebut. Itu saja kesimpulan kami," ungkap Kepala Divisi Hukum Bank Sumut Faisal Lubis.
Spontan pernyataan Faisal disanggah keras oleh Poltak Silitonga, dengan mempertanyakan sejauh mana Penunjukan Derita Sinaga sebagai Ahli Waris.

"Gini pak Faisal, saudara itu harus jujur, ada nggak ditunjukkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Saudara?," tandas Poltak Silitonga mendesak Kuasa Hukum Bank Sumut.

Ketua Komisi C DPRD Sumut Poaradda Nababan juga meminta Kuasa Hukum Bank Sumut untuk berbicara sesuai fakta berdasarkan dokumen tertulis dan resmi.

Poaradda Nababan juga menyebutkan akan menghubungi Dirut Bank Sumut, dikarenakan Kuasa Hukum Bank Sumut tidak dapat menunjukan bukti-bukti dokumen secara konkrit.

"Pak Faisal, bawa dokumen bapak, bawa Dokumen Bank Sumut. Maaf ya, ini sudah lama saya dengar, jangan bapak pikir saya tidak tahu ini semua. Lengkapi dokumennya, baru bapak bercerita dari dokumen, gitu lho, itu yang saya ingatkan. Karena ini sudah saya kasih tau bukan semalam, bukan kemarin. Sudah saya bilang, sudah bapak pahami apa yang disampaikan Ibu Tianas?, sudah bapak bilang. Mana data bapak, dari situ bapak bicara. Ini saya ingatkan, nanti saya telepon Dirutnya kalau seperti ini caranya. Ini supaya clear, bawa dokumen bapak, mereka bawa dokumennya, selesai. Supaya kita tau bagaimana, jangan kita debat kusir", cetus Poaradda Nababan.

"Dari pihak Bank Sumut, harus jelas sistem dan fakta aja. Kreditnya bagaimana, faktanya bagaimana. Ada nggak penyimpangan dari fakta-fakta yang dibawa mereka, cukup. Jadi nggak ada cerita saya nggak tau, nggak boleh. Ada yang cerita, saya nggak jelas, nggak boleh. Karena semua harus jelas," tambah Hj. Meilizar Latief, S.E., M.M, salah satu Anggota Komisi C DPRD Sumut dari Partai Demokrat.

Faisal kemudian menyebutkan, bahwa ada Akta Perkawinan antara Thomas dan Derita yang diberikan secara sah kepada Bank Sumut.

"Kalau dari fakta-fakta dokumen sebenarnya sudah disampaikan Pak Poltak, sudah ada beberapa yang kita terima dan dokumennya sama. Pada Dokumen tersebut, di satu sisi ada Pencairan Kredit, kenapa kita akomodir atas nama DS tadi, ada Akta Perkawinan yang secara formal suami istri antara Pak Thomas dan Ibu DS. Ada Akta Catatan Sipil," tutur Faisal.

Spontan ungkapan Faisal ini, mendapat protes keras kembali dari Poltak Silitonga. Dengan menyebutkan bahwa, Akta Perkawinan itu, bukan satu kepemilikan hak atas harta.

"Izin pimpinan. Kemarin saya sudah jelaskan kepada beliau ini (Kuasa Hukum Bank Sumut-red) sebagai Kepala Divisi Hukum. Akta Perkawinan itu, bukan satu kepemilikan hak atas harta. Itu sudah saya jelaskan kepada bapak. Bisa saja saya menikah besok, harta saya sudah banyak kali. Apakah istri saya besok, mempunyai hak atas harta zaya yang dibelakang...? Itu yang Saya tanyakan kepada saudara sebagai ahli hukum. Kalau tidak bisa menjadi ahli hukum, jangan dilaksanakan, rusak negara ini kalian buat," tandas Poltak dengan nada lantang dihadapan Perwakilan BI Sumut dan OJK, serta para Jurnalis.
Dalam RDP ini, Komisi C DPRD Sumut belum mendapatkan solusi atas Permasalahan Penahanan Agunan di Bank Sumut. Dan sebelum menutup RDP, Poaradda Nababan kembali mengingatkan pihak Bank Sumut, agar membawa data yang konkrit, serta menghadirkan Dirut Bank Sumut dan Derita Br Sinaga pada RDP berikutnya.

Selain Ketua Komisi C DPRD Sumut dr. Poaradda Nababan, Sp.B., dan Anggota Komisi C DPRD Sumut Hj. Meilizar Latief, S.E., M.M, RDP ini juga dihadiri oleh sejumlah Anggota Komisi C lainnya, yakni HM Subandi, S.T, dari Gerindra, Mahidin Ritonga dan Jobel Tambunan, S.E, dari Nasdem, serta Delvin Barus dari PDIP.

Sementara itu, Perwakilan dari OJK Sumut dihadiri Dep/Dir Yovi Sukandar bersama Raya dan Alekson. Perwakilan dari Bank Indonesia Intan selaku Asisten Analis BI dan Zulfan RA. Sedangkan dari Bank Sumut mengutus salah satu Jajaran Direksinya Arieta dan Bidang Hukumnya. (Red)

Penulis: Okta

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama