Dana Operasional Non Personal SD Disdik Kabupaten Tangerang di Duga Bocor

Tangerang (27/6/2024), saatkita.com - Hasil Investigasi dan Konfirmasi LSM KOMITE PEMANTAU KORUPSI (KPK) bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten yang dinahkodai Syamsul Bahri ke beberapa narasumber terkait Belanja Bantuan Operasional non Perseonal Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terjadi “Kebocoran Nilai Belanja” bahkan adanya dugaan double mata anggaran, akibatnya berpotensi rugikan keuangan negara belasan miliar rupiah.

Dugaan kebocoran dana kegiatan yang dimaksud Ketua DPD LSMKPK dan Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia(GWI) Provinsi Banten, sempat melayangkan surat kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, sayangnya surat tersebut sampai berita ini diturunkan belum juga dibalas dan ketika bertemu langsung Kabid SD mengatakan, ”sudah saya didisposisikan ke Kasi Kesiswaan, Dadan”.

Sementara itu, Dadan sendiri ketika diminta tanggapannya justru mengarahkan ke Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Bidang GTK merupakan bidang Penyusunan Rencana Pengadaan, Penempatan dan Pemerataan serta Mutasi dan Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan berdasarkan data dan informasi.

Berdasarkan data yang dikantongi Ketua DPD LSMKPK dan juga Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Wilayah Provinsi Banten, Syamsul Bahri kepada sejumlah Awak Media menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Tahun 2022 menerima dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten sebesar Rp.474.137.000.000 dan Tahun 2023 sebesar Rp.764.473.000.000.

Pengelolaan dana APBD tersebut diperuntukan untuk melaksanakan berbagai kegiatan guna menunjang maupun mendukung kelancaran peningkatan perekonomian suatu daerah. Dan fungsi otoritas APBD sebagai standar melakukan pendapatan dan belanja di tahun berkenan serta sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah merancang berbagai kegiatan di tahun tersebut.

Dana APBD 2022 yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sebesar Rp.474.137.000.000, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terbagi melalui Jasa Penyedia sebesar Rp.97.009.000.000, dengan 229 Paket Kegiatan dan melalui Jasa Swakelola sebesar Rp.377.127.000.000, dengan 6 Paket Kegiatan.

Begitu juga dengan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 764.473.000.000, melalui Jasa Penyedia sebesar Rp. 186.887.000.000, dengan 721 Paket Kegiatan dan melalui Jasa Swakelola sebesar Rp. 577.585.000.000, dengan 15 Paket Kegiatan.

Dari jumlah dana yang diterima pihak Dinas Pendidikan kemudian terbagi di beberapa bidang termasuk Bidang Sekolah Dasar. Salah satu kegiatan di bawah Bidang Sekolah Dasar tahun 2022 dan tahun 2023 diantaranya:

(1).BELANJA BANTUAN OPERASIONAL NON PERSONAL.Tahun Anggaran 2022 .Diperuntukan: Belanja Bantuan operasional Non Personal.  Mak:1.01.02.2.01.30.5.1.02.88.88.8888.9.1.2.26.03.01.001.00953, Nilai Pagu: 38.517.900.000 dan,
(2). BELANJA NON PERSONIL JENJANG SD Tahun Angaran 2023. Diperuntukan: Belanja Non Personil untuk Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar Negeri. Mak:1.01.02.2.01.30.5.1.02.88.88.8888.8.1.0.20.20.10.063.00001.dan Nilai Pagu: 32.894.484.000.

Belanja Bantuan Operasional non Personal atau Belanja non Personal merupakan biaya yang dibutuhkan atau diperlukan untuk membiayai suatu kegiatan operasi non personalia selama setahun atau satu tahun anggaran sebagai bagian dari kesatuan dana pendidikan agar satuan pendidikan melakukan kegiatan secara teratur dan berkelanjutan sesuai standar nasional pendidikan.

Biaya Operasi non Personalia pada SD lingkup Pemda dimaksudkan untuk memenuhi kekurangan bantuan operasional sekolah yang dianggarkan APBN/APBD dalam rangka memenuhi standar minimal pendidikan dan standar nasional pendidikan. Dana tersebut wajib mengatur pengunaan dananya sehingga tidak terjadi double penganggaran dan diatur oleh Kepala Dinas.

Syamsul Bahri juga mengatakan ke sejumlah Awak Media di Kota/ Kabupaten Tangerang, dana ini diperuntukan untuk pembayaran gaji guru non PNS SD Negeri, dengan jumlah sekitar 3.497 orang.

”Meski kami dipermainkan oleh Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak menyuruti kami melaporkan kasus ini kepihak hukum," ucap Syamsul Bahri.

Awak Media sempat meminta tanggapan, Syamsul Bahri terkait  dugaan kebocoran dana APBD yang dikelola Bidang SD Dinas Pendidikan, dijawab olehnya, "kan sudah saya sampaikan tadi pada saat saya diwawancarai oleh Awak Media Cetak dan Online kalau kasus ini melalui LSMKPK akan melaporkan kasusnya kepihak hukum, agar memberi efek jera kepada yang bersangkutan maupun pejabat lainnya supaya dalam mengelola dana APBD tegak lurus bukan diselewengkan seperti yang terjadi disini”.

Tak hanya itu saja dalam waktu dekat ini juga dirinya akan melakukan Jumpa Pers serta akan menyerahkan rilis laporannya ke sejumlah Awak Media. (Red)

*) Rudolf

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama