Penjelasan Tim Pengacara PAPI Terkait Sengketa Lahan di Cipayung Jakarta Timur

Jakarta (11/6/2024), saatkita.com - Pada Kamis, (10/6/2024) diadakan pertemuan antara Kuasa Hukum dari Persatuan Advokasi Pers Indonesia (PAPI) dengan pemilik lahan kosong keluarga ahli waris Kuin bin Niun. Lahan kosong tersebut berlokasi Jl. Bambu Item Rt 04 Rw 01 Kel. Bambu Apus, Kec. Cipayung, Jakarta Timur.

Pertemuan ahli waris tersebut dengan para Pengacara dari Persatuan Advokasi Pers Indonesia (PAPI), untuk pengembangan dan pendalaman kasus lahan di atas, karena terdapat beberapa ketimpangan dan penyelewengan hak dari ahli waris tercatat.
Adapun Tim Pengacara PAPI terdiri dari: Titin Soni P, S.H., Sammy D Taas, S.H., dan Dian Wibowo, S.H.

Berdasarkan keterangan Titin Soni P, S.H., atas lahan sengketa tersebut, bahwa hak masyarakat jangan dirampas karena masyarakat juga punya hak atas kepemilikan lahan tersebut.

"Hendaknya hak dari masyarakat janganlah di rampas atau di hilangkan begitu saja sebab rakyat juga sama dalam kepemilikan hak yang mana tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM," paparnya.

Lanjutnya, "ada beberapa data sebagai penguat bukti, seperti: SPK (Surat Perintah Kerja) dari SDA kepada Kontraktor, alamat tidak tercantum dengan jelas RT dan RW nya, SPK untuk Pemasangan Pagar dari SDA yang ditanda tangani oleh, Roedito Setiawan, Kepala UPT Pengadaan Tanah juga tidak mencantumkan RT dan RW, hanya tertulis Kelurahan Cipayung saja," ungkapnya.
Pihak ahli waris didampingi Kuasa Hukum, Dian Wibowo, S.H., telah beberapa kali meminta audiensi akan tetapi tidak pernah tidak direspon oleh pihak terkait. Harapan pihak ahli waris yang disampaikan kepada Titin Soni P, S.H., agar hak mereka di kembalikan dan ada mediasi yang terbaik dalam mengambil sikap positif.

Ahli waris mempersoalkan pematokan garis batas sudah tidak sesuai dengan apa yang tercantum dan tertulis dan sudah melampaui garis batas yang ada.

"Apakah hak rakyat kecil masih bisa di bela dan dibantu dalam mempertahankan hak sesuai dengan penetapan surat waris?, semoga dengan adanya pemberitaan ini ada penetapan hukum yang sesuai dengan porsi dan kebenaran yang ada," harap Titin Soni P, S.H., yang menjabat sebagai Ketua Umum PAPI.

Sementara itu, Sammy D Taas, S.H., mengatakan bahwa ahli waris atau rakyat berhak mendapatkan pendampingan hukum.
"Ahli waris dan rakyat yang membutuhkan bantuan hukum wajib didampingi oleh rekanan dan pekerja hukum.” tandas Pengacara Sammy D Taas, S.H., yang juga menjabat sebagai Pengawas PAPI.

Dian Wibowo, S.H., Kuasa Hukum atas sengketa lahan tersebut, yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Hukum dan HAM PAPI, menambahkan, "tegakan hukum yang baik dan benar tanpa ada pembedaan apapun itu," pungkasnya. (Red)

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama