Sat Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Bandar Narkoba di Gang Dewa

Batu Bara (25/6/2024), saatkita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil menangkap jaringan Bandar Narkoba yang ada di Kabupaten Batu Bara. Kali ini Personel berhasil menangkap Irfin Siregar alias Ifin (28) warga Lingk V, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (22/6/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengungkapkan bahwa adanya seseorang yang memiliki narkotika dan hendak mengedarkannya di Gang Dewa, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara 

Dari informasi itu, Personel langsung gerak cepat meluncur ke lokasi yang dimaksud dan segera memantau pergerakan tersangka Irfin Siregar alias Ifin tersebut.
Kemudian saat gerak gerik tersangka mulai mencurigakan, dengan sigap Personel Sat Narkoba Polres Batu Bara dibawah komando AKP Fery Kusnadi, S.H., M.H, langsung mengamankan tersangka.

Selanjutnya Personel melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan benar saja Personel pun berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika Sabu dengan berat brutto 3,10 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu dengan berat brutto : 1,05 gram, 1 (satu buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 50 (lima puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.

Saat diintrogasi, tersangka Ifin pun mengakui bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika Sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain.

Akibat perbuatannya itu, tersangka pun akhirnya diboyong ke Mako Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini pada Senin (24/6/2024), Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, S.H., M.H, membenarkan adanya penangkapan tersebut. (Red)

Penulis: Okta

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama