Balas Surat Penolakan Kenaikan Tarif Listrik dari ABM, PLN Batam Sebut Sudah Koordinasi dengan Walikota Batam

Batam (21/7/2024), saatkita.com - Surat Aliansi Batam Menggugat (ABM) dengan nomor surat 036/SK-ABM/07/2024 tertanggal 14 Juli 2024 terkait Penolakan Kenaikan Tarif Listrik yang ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PT. PLN Batam sudah dibalas kepada ABM.

Surat jawaban (balasan) dari PT. PLN Batam dengan nomor 2691/STH.01.03/PLNBATAM010100/2024 tertanggal 18 Juli 2024 yang ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT. PLN Batam, Zulhamdi.

Dalam surat yang diterima oleh ABM pada hari Jum’at (19/7/2024) tersebut, terdapat 4 poin yang dijelaskan oleh Sekper PT. PLN Batam, Zulhamdi terkait penyesuaian (Tariff Adjustment) Listrik di Kota Batam.

Dijabarkan Zulhamdi bahwa kenaikan tarif listrik di Batam berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) No.10 Tahun 2022.

Selain itu, Zulhamdi juga memaparkan bahwa penyesuaian (Tariff Adjustment) Listrik di Batam yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2024 berdasarkan surat Menteri ESDM Nomor T-277/TL.04/MEM.L/2024 perihal Penyesuaian (Tariff Adjustment) Listrik periode Triwulan III (Juli-September) Tahun 2024.

Dijelaskan Zulhamdi, penyesuaian (Tariff Adjustment) Listrik tersebut dengan memperhatikan :

1. UU No.30 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. PP No.14 Tahun 2012 yang diubah dengan PP No. PP No. 23 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik.
3. Pergub Kepri No.21 Tahun 2017 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. PLN Batam.
4. Surat Menko Bidang Perekonomian Tanggal 27 Juni 2024 terkait penyesuaian tarif tenaga listrik PT. PLN Batam mulai Triwulan III Tahun 2024.

Zulhamdi menambahkan, Hal hal diatas lah yang menjadi dasar penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik PLN Batam perioden Triwulan III (Juli-September) Tahun 2024.

Namun dalam surat balasan tersebut, Zulhamdi tidak melampirkan surat dari Menteri ESDM Nomor T-277/TL.04/MEM.L2024 maupun surat dari Menko Bidang Perekonomian Tanggal 27 Juni 2024 yang mana nomor suratnya juga masih belum diketahui.

Sementara pada poin terakhir (poin ke-4), Zulhamdi menerangkan bahwa telah melakukan sosialisasi dan koordinasi sejak September 2022 sampai dengan sekarang.

Pada poin ke-4 nomor 3, Zulhamdi menyebutkan bahwa telah melakukan koordinasi penerapan Tariff Adjustment bersama Sekda Kota Batam tanggal 10 Januari 2023.

Sedangkan poin ke-4 nomor 4, Zulhamdi menuliskan bahwa telah melakukan koordinasi penerapan Tariff Adjustment bersama Walikota Batam tanggal 13 Januari 2023.

Tetapi, tidak ditemukan penjelasan tentang sosialisasi penyesuaian (Tariff Adjustment) listrik yang dilakukan oleh PT. PLN Batam baik ke Pelanggan Industri, Bisnis dan Rumah Tangga, kecuali hanya ditulis adanya Customer Gathering dan Publik hearing survey tarif pelanggan industri pada 2022 yang lalu. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama