Medan (13/7/2024), saatkita.com - Eksekusi Penertiban Lahan dan Puluhan Bangunan di Lahan Eks HGU PTPN 2, di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Kamis (11/7/2024), berlangsung ricuh dan mencekam.
Pasalnya, Warga setempat yang telah lama tinggal dan menempati lahan dimaksud, menolak berat Pelaksanaan Eksekusi tersebut. Sehingga terjadi perlawanan antara Warga dan Pihak PTPN 2 yang didampingi Aparat Pemerintah, Kepolisian dan TNI, yang akhirnya berujung bentrok.
Kericuhan yang terjadi, semakin diperparah oleh tindakan Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga terjadi aksi Pembakaran 1 Unit Damkar yang disebut-sebut dibakar oleh masyarakat dengan melemparkan Bom Molotov.
Selain itu, aksi pelemparan juga terjadi dan membuat beberapa kepala Petugas Satpol PP dan masyarakat bercucuran darah, akibat terkena lemparan batu.
Beruntung, keributan tersebut dapat diredam oleh pihak Aparat Kepolisian yang didatangkan dari Mapolrestabes Medan. Dan berhasil menangkap Tiga orang diduga sebagai Provokator Kericuhan Penertiban Lahan dan Puluhan Bangunan di eks HGU PTPN 2 dimaksud.
Kepala Bagian Operasi Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga Terduga Provokator yang diamankan berinisial RN (46), A (48) dan HL (42). Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
"Iya benar, sudah ada Tiga Orang yang Kita amankan beberapa jam setelah kerusuhan itu. Mereka ini diduga sebagai Provokator yang membuat warga melakukan penyerangan," ujar Pardamean, Kamis (11/7/2024) malam.
Menurutnya, saat ini Tiga Terduga Provokator itu kini sudah diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
"Sampai malam ini masih diperiksa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan terjadi saat Ratusan Petugas Gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI terlibat bentrok dengan warga dalam eksekusi Penertiban Lahan dan Puluhan Bangunan di Jalan H Anif, Sampali, Percut Seituan, Deliserdang.
Akibat ulah Provokator, warga melempari petugas dengan batu hingga menyebabkan Tiga Personel Satpol PP mengalami luka-luka. Warga yang terprovokasi juga membakar 1 Unit Mobil Damkar dan merusak 1 Alat Berat Jenis Ekskavator.
"Kami juga menemukan sejumlah anak panah dari lokasi bentrokan. Penemuan barang bukti anak panah Ini akan Kita dalami lagi," kata Kompol Pardamean.
Informasi yang dihimpun Awak Media seputar ini mengatakan, perlawanan warga terjadi saat masyarakat mengetahui akan dilaksanakannya Eksekusi Lahan eks HGU PTPN 2. Dengan disulut oleh Provokator, para warga kompak melempari Petugas Gabungan dengan batu, hingga membakar ban di tengah jalan dan melumpuhkan arus lalu lintas.
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dikerahkan untuk memadamkan api, terkena imbas bentrok tersebut, dan naas belum sempat menarik selang air untuk memadamkan api, para Petugas Damkar sudah dihujani batu dan botol, kaca oleh warga yang menolak Penertiban Bangunan.
Bahkan dikabarkan, warga melempari mobil Damkar dengan Bom Molotov. Dimana api dengan cepat membakar bagian depan Damkar dan kemudian api membesar. Bukan hanya itu, warga juga sempat beringas, hingga merusak 1 Unit Ekskavator yang digunakan untuk Eksekusi.
Api tersebut akhirnya dapat dipadamkan setelah Mobil Water Canon milik Brimob Polda Sumut dikerahkan, sekaligus untuk mengurai kerumunan warga dan meredam bentrokan.
Meski Eksekusi tersebut berlangsung ricuh dan mendapat penolakan, namun Petugas Gabungan berhasil menerobos kerumunan warga, masuk dan merobohkan seluruh bangunan tanpa izin yang berdiri di Lahan Eks HGU PTPN 2.
Kepada wartawan Kabag Ops Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahean juga mengatakan, ada Ratusan Petugas Gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP yang dikerahkan untuk proses penertiban lahan tersebut.
"Untuk Anggota yang terluka Kami belum terima data, termasuk ada tidaknya warga yang diamankan, karena kami masih di lapangan dan belum konsolidasi," ujarnya, Kamis (11/7/2024).
Salah seorang warga terdampak Penertiban Irma Rangkuti mengatakan, lahan yang mereka tempati memang tidak memiliki izin. Namun ada juga warga lain yang menolak penertiban hingga terjadi perlawanan.
"Kami diberikan pilihan untuk menerima ganti rugi maupun relokasi oleh pihak pengembang. Kami terima karena memang bangunan kami tak ada izin," kata Irma.
Akibat bentrokan yang terjadi, suasana di seputaran Jalan H Anif Sampali Deli Serdang mencekam. Bahkan lalu lintas di seputaran Jalan H. Anif dimaksud juga lumpuh total, Kepulan asap membumbung tinggi menghitamkan langit diseputarannya, dampak dari pembakaran Ban dan Mobil Damkar yang dilakukan warga.
Informasi terkini yang didapat, telah terjadi kesalah pahaman antara Petugas dan Warga saat Eksekusi tersebut. Dimana disebut-sebut, bahwa Petugas Gabungan akan turut membongkar Bangunan Rumah Warga secara paksa.
Namun kenyataannya, Petugas Gabungan hanya akan membongkar Bangunan, Dan Gudang, serta Pagar yang tidak memiliki izin, bukan Rumah Warga.
Akhirnya, Warga pun turut melakukan Eksekusi Rumahnya, karena sebelumnya sudah mendapatkan kesepakatan Relokasi dan Ganti Rugi. (Red)
Posting Komentar