Pekanbaru (15/7/2024), saatkita.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidartas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) melayangkan surat konfirmasi kepada Satuan Kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, atas dugaan penyimpangan pada kegiatan Perjalanan dinas dan anggaran Makanan dan minum pada masa Pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020-2021.
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Romi Frans mengatakan, "kami selaku sosial kontrol, melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Prov Riau, dengan Surat Nomor : 030/Konf-DPP-SPKN/VII/2024, tanggal 15 Juli 2024," terang Romi Frans, Senin (15/7/2024) di Pekanbaru.
Dikatakan Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans, berdasarkan informasi dan penelusuran Tim SPKN, diduga kuat, beberapa kegiatan perjalanan dinas, belanja makanan dan Minuman serta belanja biaya jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau TA.2020/2021 yakni pada masa Pandemi Covid-19 diduga kuat telah melanggar Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.
"Kami mencurigai adanya kegiatan perjalanan dinas luar kota dan dalam kota sementara pada masa Covid jelas sesuai aturan tidak ada kegiatan dalam bentuk apapun termasuk kegiatan makan minum rapat.Begitu juga dengan adanya anggaran Beasiswa belajar, ini siapa penerimanya. Khusus kegiatan perjalanan dinas, kemana dimana, mana bukti kegiatan dimaksud,” kata Romi.
'Berdasarkan data yang kami peroleh, untuk anggaran Pejalanan Dinas dan sejenisnya tahun 2020 mencapai Rp12.925.007,481.- Begitu juga dengan Anggaran Makanan dan Minuman pada tahun yang sama mencapai Rp2.016.560.000. Uraian item kegiatan dimaksud telah kami lampirkan pada surat konfirmasi kami," papar Sekjen DPP-SPKN.
Dikatakan Romi Frans, bahwa pada masa Pandemi Covid-19, pemerintah jelas-jelas melarang segala kegiatan. Baik melalui PERGUB maupun Peraturan Pemerintah, bahwa seluruh kegiataan Perjalanan dinas ditiadakan, bahkan kegiatan tatap muka di larang.
"Informasi yang kami himpun serta hasil investigasi tim DPP-SPKN, dari beberapa jenis kegiatan dimaksud dalam pelaksanaan di lapangan tidak dilaksanakan. Tetapi anggaran digelontorkan," terang Romi Frans.
Terkait hal tersebut, DPP-SPKN mengedepankan asas praduga tak bersalah, maka telah dilayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. Selanjutnya DPP- SPKN, meminta klarifikasi dokumen kegiatan dengan keterangan yang valid. Sebagaimana diatur dalam Undang-undan Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIT).
'Perlu kami sampaikan, jenis kegiatan yang baru kami konfirmasi baru sebahagian kecil, masih banyak lagi kegiatan yang belum kami sampaikan pada surat pertama itu. Kami menunggu jawaban dari pihak BKD Riau, dan tidak kemungkinan kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum," pungkas Romi Frans. (Red).
Posting Komentar