Jakarta, (14/Juli 2024), saatkita.com - Dr. Ran bersiap untuk melaporkan Hakim Eman Suleman atas dugaan pelanggaran kewenangan dalam putusan praperadilan yang kontroversial. Menurutnya, putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Eman Suleman tidak hanya melebihi kewenangannya, tetapi juga diduga sebagai penyalahgunaan wewenang.
Laporan yang akan disampaikan oleh Dr. Ran dan timnya akan ditujukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, serta Kejaksaan Agung RI. Mereka menegaskan bahwa putusan Hakim Eman Suleman tidak memecahkan masalah yang ada, melainkan justru menambah kompleksitas dan memperluas cakupan kasus Pegi.
"Dalam kasus seperti ini, penting untuk mengingat bahwa hakim, meskipun memiliki kewenangan, tidak luput dari potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, kami akan mengkaji secara mendalam semua aspek dari amar putusan yang dihasilkan," ujar Dr. Ran dalam pernyataannya.
Selain itu, Dr. Ran juga akan melaporkan pengacara yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, serta terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan. Langkah ini diharapkan dapat membawa keadilan dan ketertiban hukum yang lebih baik.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Ran berharap agar proses ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip keadilan yang adil. (Red)
Penulis: Zaenal Langgar
Posting Komentar