Pemdes dan Perusahaan Tambang Digugat Sejumlah Tomas Piru

Piru (26/7/2024), saatkita.com - Sejumlah Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Piru menggugat Pemerintah Desa di Pengadilan Negeri kelas II A, Dataran Hunipopu.

Dalam gugatan dari perkara bernomor 16/Pdt.G/2024/PN.Drh itu adalah gugatan ganti rugi.

Juru bicara PN Dataran Hunipopu, Andi Maulana, S.H., saat dikonfirmasi terkait masalah ini, di PN Dataran Hunipopu, Jalan Pendidikan, Dusun Tanopol, Kota Piru, pada Kamis, (18/7/2024) membenarkan adanya sidang tersebut dan masih berlangsung.

"Persoalan tadi itu adalah sidang perdana, dan sidang perdana itu masih dilanjutkan dengan mediasi dulu baru proses-proses berikutnya," ungkap Andi Maulana.

Andi Maulana mengungkapkan, pada sidang perdana 2 hakim yang dikomposisikan sebagai dua majelis hakim dalam sidang tersebut berhalangan sehingga sidang ditunda hingga pekan depan, yakni pada Kamis, (25/7/2025).

Dari informasi yang ditelusuri media ini dari SIPP PN Dataran Hunipopu, untuk kasus ini para tergugat adalah Pemerintah Desa Piru, Cq Kepala Desa, PT Manusela Prima Mining, dan PT Bina Sewangi Raya. (Nicko Kastanja)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama