Polres Bogor Mulai Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024 Diberlakukan 15 s.d. 28 Juli 2024

Bogor (15/7/2024), saatkita.com - Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2023, resmi diberlakukan mulai hari ini 15 Juli hingga 28 Juli 2024 mendatang. Yang mana hal tersebut di tandai dengan apel gelar Pasukan yang di gelar Polres Bogor pada Senin Pagi, (15/7/2024) di halaman apel Polres Bogor.
Apel gelar pasukan ini langsung di ambil Pejabat Dandim 0621 yang baru Letkol Inf Anton Prasetyo, S.E., M.I.P, dimana menjadi momen penting sejarah yang terjalin, Sinergitas TNI Polri dengan baik, antara Polres Bogor dan Kodim 0621 di Wilayah Kabupaten Bogor.

Sebagai acuan untuk memperlihatkan kesiapan dan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas Adapun Jumlah Personil Polres Bogor Yang Melaksanakan Ops Patuh Lodaya 2024 Sebanyak 150 Personil yang disebar di berbagai titik Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan bahwa dilaksanakan kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2024 ini adalah upaya Polri dalam melakukan penegakan hukum dalam berkendara agar dapat terjadinya keamanan, kedisiplinan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas bagi para pengguna jalan.

Selain itu di harapkan kegiatan operasi ini dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta dapat membantu masyarakat yang kelelahan agar dapat beristirahat guna menghindari kecelakaan lalu lintas dan utama mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas.
"Pada pelaksanaanya para personel yang terlibat dalam operasi ini nantinya akan melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu guna melakukan penegakan hukum, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas," ucap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Dalam Ops Patuh Lodaya Ini sdapun beberapa hal yang ditekankan didalamnnya, yaitu: melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam), penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.
"Dalam Ops Patuh Lodaya ini kami harapkan para pengguna jalan dapat mematuhi semua aturan yang ada agar dapat dipatuhi dan terciptanya
keselamatan dalam berkendara bagi seluruh warga masyarakat Kabupetan Bogor khususnya,' tutup Kapolres Bogor AKBP Rio. (Red)

Jurnalis: Rudolf 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama