Bogor (15/7/2024), saatkita.com - Piket reskrim telah menerima Laporan dan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara Pencurian dengan Pemberatan 1 (satu) unit kendaaan bermotor roda 2 (dua) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 diketahui sekitar pukul 05.30 WIB, di Vila Elhafz Kp. Babakan Sirna Ds. Jogjogan Kec. Cisarua, Kab Bogor.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H, menjelaskan, bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 diketahui sekitar jam 05.30 WIB di Vila Elhafz Kp Babakan Sirna Desa Jogjogan Kec Cisarua Kab Bogor telah terjadi Pencurian Dengan Pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda/ T4G02T31L0 M/T (Honda CRF), No.Pol: F 4632 FCP, Tahun 2018, Warna Merah Putih, No. Rangka MH1KD1115JK029049, No.Mesin KD11E1027856, STNK a.n. Aldyansyah Priatna, alamat Kp. Kopo Cisarua, Kab Bogor. Awal mula kejadian bahwa pada saat kejadian pelapor sedang tidur di rumah jaga Vila Elhafz bersama dengan 3 orang temannya yaitu: Iip, Iman dan Deri, selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB, salah satu teman pelapor yang bernama Iip melaksanakan shalat subuh dan setelah selesai melaksanakan shalat subuh IIP melihat gerbang Vila Elhafz sudah dalam keadaan terbuka yang sebelumnya dalam keadaan tertutup dan di gembok, kemudian Iip membangunkan pelapor dan mengecek ke parkiran Vila ElHafz dan ternyata sepeda motor pelapor sudah tidak ada/hilang .
Dan setelah di cek melalui CCTV ternyata ada 2 orang pelaku yang mengambil sepeda motor milik pelapor dengan cara merusak gembok yang di kunci pada gerbang vila, Senen (15/7/2024).
Dari Hasil Pemeriksaan Penyelidikan Pihak Kepolisian Polsek Cisarua bahwa Barang Bukti yang hilang diantaranya : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF, dengan nilai perkiraan senilai Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), identitas Korban / Pelapor yaitu :
Nama : Apa
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Agama : Islam
Alamat : Desa Kopo Kecamatan Cisarua
Pihak Korban/Pelapor baru Melaporkan peristiwa ini hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 pukul 23.00 wib di Polsek Cisarua).
Pelaku/Tersangka masih dalam penyelidikan Pihak Kepolisian dengan keterangan dari para saksi dan bukti CCTV di Lokasi TKP, sampai berita ini diturunkan Pihak Kepolisian Polsek Cisarua terus melakukan Investigasi lanjut, dimana akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP. (Red)
Jurnalis: Rudolf
Bogor (15/7/2024), saatkita.com - Piket reskrim telah menerima Laporan dan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara Pencurian dengan Pemberatan 1 (satu) unit kendaaan bermotor roda 2 (dua) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 diketahui sekitar pukul 05.30 WIB, di Vila Elhafz Kp. Babakan Sirna Ds. Jogjogan Kec. Cisarua, Kab Bogor.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H, menjelaskan, bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 diketahui sekitar jam 05.30 WIB di Vila Elhafz Kp Babakan Sirna Desa Jogjogan Kec Cisarua Kab Bogor telah terjadi Pencurian Dengan Pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda/ T4G02T31L0 M/T (Honda CRF), No.Pol: F 4632 FCP, Tahun 2018, Warna Merah Putih, No. Rangka MH1KD1115JK029049, No.Mesin KD11E1027856, STNK a.n. Aldyansyah Priatna, alamat Kp. Kopo Cisarua, Kab Bogor. Awal mula kejadian bahwa pada saat kejadian pelapor sedang tidur di rumah jaga Vila Elhafz bersama dengan 3 orang temannya yaitu: Iip, Iman dan Deri, selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB, salah satu teman pelapor yang bernama Iip melaksanakan shalat subuh dan setelah selesai melaksanakan shalat subuh IIP melihat gerbang Vila Elhafz sudah dalam keadaan terbuka yang sebelumnya dalam keadaan tertutup dan di gembok, kemudian Iip membangunkan pelapor dan mengecek ke parkiran Vila ElHafz dan ternyata sepeda motor pelapor sudah tidak ada/hilang .
Dan setelah di cek melalui CCTV ternyata ada 2 orang pelaku yang mengambil sepeda motor milik pelapor dengan cara merusak gembok yang di kunci pada gerbang vila, Senen (15/7/2024).
Dari Hasil Pemeriksaan Penyelidikan Pihak Kepolisian Polsek Cisarua bahwa Barang Bukti yang hilang diantaranya : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF, dengan nilai perkiraan senilai Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), identitas Korban / Pelapor yaitu :
Nama : Apa
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Agama : Islam
Alamat : Desa Kopo Kecamatan Cisarua
Pihak Korban/Pelapor baru Melaporkan peristiwa ini hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 pukul 23.00 wib di Polsek Cisarua).
Pelaku/Tersangka masih dalam penyelidikan Pihak Kepolisian dengan keterangan dari para saksi dan bukti CCTV di Lokasi TKP, sampai berita ini diturunkan Pihak Kepolisian Polsek Cisarua terus melakukan Investigasi lanjut, dimana akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP. (Red)
Jurnalis: Rudolf
Posting Komentar