Bogor (8/7/2024), saatkita.com - Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian hewan jenis kerbau. Identitas Pelaku diketahui bernama MI alias Idris, berusia 20 tahun, Warga Negara Indonesia, ditangkap di Jalan Kebon Jati, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 02.00 WIB, pada Senin (8/7/2024).
Kapolsek Tamansari Iptu Jajang menjelaskan dimana berawal dari Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/85/VI/2024/Sek. Taman Sari/Res. Bogor/JBR, tanggal 12 Juni 2024, petugas berhasil menemukan Pelaku MI (20) sedang mengemudikan sebuah kendaraan pick up berwarna biru. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa enam buah tali tambang dan sebuah tas gendong berwarna hitam di dalam kendaraan.
Pihak Kepolisian yang bergerak cepat lakukan Pemeriksaan dimana menunjukkan bahwa MI telah mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya serta enam rekannya, yang diketahui bernama O, A, R, K, R, dan R, (alamat di Tamansari), terlibat dalam serangkaian aksi pencurian hewan di berbagai lokasi di wilayah Tamansari. Saat petugas mengintai di TKP, keenam pelaku keluar dari sebuah kebun dan mencoba melarikan diri, namun MI berhasil ditangkap.
Dari hasil Pemeriksaan Pelaku MI dan barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mako Polsek Taman Sari untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian saat ini sedang berupaya mencari dan menangkap tersangka lainnya serta mencari alat bukti tambahan terkait kasus ini.
Tindakan kepolisian diantaranya yaitu mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan penyelidikan, melakukan gelar perkara berupa sidik jari, tap, dan TSK. Selanjutnya melaporkan kepada atasan.
Berikut barang bukti yang didapat, yaitu:
1. 1 unit mobil R4 Daihatsu Grand max pick up warna biru,
2. 6 buah tali tambang warna hijau, 1 tali tambang warna biru, dan 1 tali tambang warna putih,
3. 1 buah tas gendong warna hitam
Sampai berita ini diturunkan pelaku sudah diamankan di Polsek Tamansari untuk proses hukum, lanjut penyelidikan lanjut pendalaman serta pengembangan untuk menangkap para pelaku lain yang sudah terdaftar DPO sesuai dari hasil keterangan pelaku MI yang sudah lebih dulu tertangkap. (Red)
Penulis: Rudolf
Posting Komentar