Banjarnegara (13/7/2024), saatkita.com - Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pembunuhun yang dilakukan oleh SH (33) sesuai KTP, warga Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan Banjarnegara, namun aslinya warga Timbang Kejobong, Pubalingga.
Korban KN (28) warga Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan Banjarnegara yang merupakan mantan istri tersangka, selama ini menjalin keluarga dengan sudah mempunyai dua anak.
Kejadian pembunuhan terjadi pada Rabu (10/7/2024) sekira pukul 04.30 WIB di rumah Bibi Korban yang bernama Robingah.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan, bahwa motif tersangka membunuh korban karena tersangka tidak mau cerai dengan korban.
"Tersangka mengajak rujuk, sedangkan korban menolak, dimana 6 bulan sebelumnya sudah ada putusan cerai dari pengadilan agama Banjarnegara," katanya saat konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim Sugeng Tugino, S.H., M.M, dan Kasi Propam di Mapolres Banjarnegara, Jumat (12/7/2024)
Ia mengungkapkan, adapun penyebab perceraian karena KDRT dan pelaku sering mabuk dan mengancam akan membunuh.
"Korban juga pernah malaporkan KDRT ke Polres Banjarnegara pada tahun 2019, namun laporan dicabut karena korban memaafkan dan mereka kembali bersama dan memiliki anak," ungkap dia.
Berdasarkan hasil autopsi, kata Kapolres, bahwa terdapat luka-luka pada korban yakni 4 (empat) luka robek pada bagian punggung dengan lebar 3 cm, 4 cm, 4,5 cm, 6 cm, 3 (tiga) luka robek pada bagian dada dengan lebar 5 cm, 4,5 cm, 3,5 cm, 1 (satu) luka robek pada bagian perut dengan lebar 3,5 cm dan 2 (dua) luka robek pada bagian lengan kanan dengan lebar 7 cm dan 3 cm.
"Hasil autopsi dari dokter forensik menyampaikan penyebab kematian korban diduga akibat luka tusuk pada jantung," ucap dia.
Barang Bukti yang diamankan yakni, 1 bilah pisau sangkur warna hitam merk Columbia panjang 32 cm berikut sarung pisaunya, 1 potong Daster warna merah motif bunga, 1 potong celana dalam warna biru, 1 potong BH warna merah, satu unit Honda Brio warna Hitam.
Sementara itu mantan Pengacara KN (28) dalam gugatan cerainya yang juga Ketua DPC IKADIN Banjarnegara Harmono, S.H., M.M., CLA, berharap atas perbuatan pelaku yang telah berencana melakukan pembunuhan harus dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya.
"Turut berbela sungkawa, bagi keluarga yg ditinggalkan, semoga arwah almarhumah diterima disisinya ditempatkan di dalam surga. Bagi pelaku harus mempertanggungjawaban perbuatanya, dapat dituntut dan di dakwa pembunuhan berencana 338-340 KUHP dengan ancaman 20 tahun lebih," tegasnya. (Red)
Posting Komentar