BEM UMN Al Washliyah Medan Gelar Aksi Protes di Mapolda dan Kantor Gubernur Sumut terkait PT. Super Andalas Plastik & PT. Cakra Sukses Logamindo

Medan (22/8/2024), saatkita.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Al Washliyah (BEM UMN AW) Medan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polisi Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) dan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) pada Kamis siang, (22/8/2024).

Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Ali Badri Harahap, yang mengungkapkan keresahan BEM UMN AW Medan terhadap situasi penegakan hukum di Sumatera Utara, khususnya terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT. Super Andalas Plastik dan PT. Cakra Sukses Logamindo.
"Suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Kami dari BEM UMN Al Washliyah Medan hadir di sini untuk menyuarakan aspirasi rakyat. Mahasiswa sebagai kontrol sosial dan agen perubahan berperan mengawasi jalannya pemerintahan. Maka dari itu, kami hadir di depan Mapolda Sumut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan," ujar Ali Badri Harahap.

Presiden Mahasiswa UMN AW Medan, Bambang Prayetno, dalam orasinya menuntut Kapolrestabes Medan untuk segera menuntaskan kasus penangkapan truk yang bermuatan 4.300 kg plastik impor PE putih Grade LDPE 1710. Ia juga meminta Kapolda Sumut untuk mengevaluasi bahkan mencopot Kapolrestabes Medan karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Bambang juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan PT. Super Andalas Plastik terkait pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia meminta Pj. Gubernur untuk segera menyurati Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup agar mencabut seluruh izin operasi perusahaan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, M. Ikrom Rosadi selaku Koordinator Aksi menambahkan harapannya agar Pj. Gubernur segera berkoordinasi dengan Kementerian terkait dan Satgas Limbah Non B3 Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) untuk memeriksa PT. Super Andalas Plastik.

Bambang juga menyinggung dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Cakra Sukses Logamindo, yang diduga melakukan pelemburan logam ilegal dan berpotensi mencemari lingkungan. 

"Tangkap pemiliknya!" tegas Bambang.

Ia menambahkan bahwa perusahaan tersebut diduga beroperasi secara ilegal, tidak sesuai SOP, dan membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat.

BEM UMN AW Medan menyampaikan 12 poin tuntutan dalam aksi ini dan meminta pihak terkait untuk segera menindaklanjutinya. Mereka juga meminta perhatian dari Pj. Gubernur Sumut dan Kejatisu untuk membentuk tim khusus guna menangani masalah ini.
Aksi tersebut direspon oleh Ipda Muhammad Riza Nasution dari Tim Cyber Polda Sumut, yang menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti tuntutan tersebut dalam waktu 7x24 jam sejak tanggal pengajuan.

Setelah dari Mapolda, massa BEM UMN AW Medan bergerak menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk menyampaikan tuntutan yang sama. Mereka menegaskan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, BEM UMN AW Medan akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama