Bogor (30/8/2024), saatkita.com - Camat Parung Panjang Drs. Chairuka Judhyanto Nugroho, M.Si., mengadakan rapat membahas Perbub No 56 Tahun 2023 yang di dalamnya berisikan tentang Jam Operasional Truk Tambang yang telah diatur jam operasionalnya yaitu dari jam 22.00 WIB s.d. Jam 05.00 Wib sesuai peraturan Pemerintah Daerah antar dua Kabupaten yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang. Rapat berlangsung pada Kamis (29/8/2024) di Kantor Kecamatan Parung Panjang.
Camat Parung Panjang, Drs. Chairuka Judhyanto Nugroho, M.Si., menerangkan kepada awak media bahwasannya Perda tersebut diatas menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten.
"Untuk itu kami akan melanjutkan rapat lanjutan di Kabupaten Bogor, pihak Pemetintah Kabupaten Bogor mengundang kami
untuk pembahasan yang mendalam tentang Perda yang telah di terapkan," ungkap Camat
Camat Parung Panjang berharap agar jalanan untuk truk tambang secepat nya diselesaikan sehingga punya jalan khusus tidak seperti saat ini masih sembraut dengan kendaraan pribadi yang mengakibatkan kurang nyamannya pengguna jalan.
Dalam pantauan awak Media, dalam rapat tampak hadir selain Camat Parung Panjang Drs.Chairuka Judhyanto Nugroho, M.Si., hadir juga Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr Suharto, S.H., M.H, Danramil 0621-23/PP Kapten inf Masrul, dan Kabid Dishub kabupaten Bogor, Tim Gema Abah beserta Tokoh Masyarakat , H.M. Sahlan, Kades Parung panjang, Acep Humaedi, Kades Jagabita, H.M. Rodis Paisal, Kades Lumpang, Ruli, Kades Gerowong.
Rapat berlangsung lancar, aman dan tertib. (Red)
Jurnalis: Moh. Rudolf
Posting Komentar