Gaji di Bawah Ketentuan Peraturan, LBH Ampel : Perusahaan Bisa Diadukan Kepengawas Ketenagaan Kerjaan

Tangerang (4/8/2024), saatkita.com - Masih adakah perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah Provinsi Banten. Sanksi apa saja yang bisa dikenakan perusahaan bila memberikan gaji dibawah UMK/UMR.

Pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun berhak mendapat gaji di atas upah minimum yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Ampel Sakti Nusantara, Fajar, S.H,  "mengacu pada Pasal 88E Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," jelasnya.

"Upah yang harus diberikan oleh pemberi kerja minimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan," tegasnya Fajar, S.H.

Ditempat terpisah Kepala Bidang Ketenagakerjaan LBH Ampel Sakti Nusantara, Iwan Gunawan menambahkan, "selain itu pidana penjara dan denda pun bisa di kenakan kepada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai ketentuan, dan harus melalu proses dari pengawas ketenagakerjaan serta pengawasan ketenagakerjaan harus segera pro Justitia terkait pelanggaran normatif," tutupnya. (Red)

Jurnalis: Rudolf

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama