SK Menteri ESDM Jadi Polemik, Ketua ABM Berharap Pimpinan PT PLN Batam Diganti

Batam (14/8/2024), saatkita.com - Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor T-277/TL.04/MEM.L/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Periode Triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 28 Juni 2024 terus menjadi polemik di kalangan masyarakat Kota Batam.

Pasalnya, atas dasar SK Menteri ESDM tersebutlah PT PLN Batam memberlakukan Penyesuaian Tariff Adjustment yang telah diberlakukan sejak 1 Juli 2024 yang lalu.

Menurut Ketua Aliansi Batam Menggugat, Rico Yuliansyah mengatakan bahwa SK Menteri ESDM tersebut diduga melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dijelaskan Rico, SK Menteri ESDM tersebut ditetapkan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat Kota Batam terkait Penyesuaian Tariff Adjustment.

Sehingga, gejolak penolakan terhadap Penyesuaian Tariff Adjustment terjadi setelah SK Menteri ESDM ditetapkan.
"Coba kalau sebelum SK itu ditetapkan adanya pemberitahuan ke masyarakat terlebih dahulu, sudah pasti gejolak penolakan terjadi sebelum SK itu ditetapkan. Saat ini PT PLN Batam terus memberlakukan Penyesuaian Tariff Adjustment dengan alasan Perintah dari Pemerintah Pusat. Padahal sudah sangat jelas bahwa itu bukan perintah, melainkan adanya usulan terlebih dahulu dari PT PLN Batam ke Kementrian ESDM," ungkap Rico, Rabu (14/8/2024).

Lanjut Rico, ia juga berharap Presiden Jokowi bisa menjawab surat yang ia kirimkan kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan SK yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM, Aripin Tasrif.

"Mudah-mudahan surat kami dari Aliansi Batam Menggugat dibalas oleh Presiden Jokowi, dan Presiden Jokowi juga membatalkan SK Menteri ESDM yang telah ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2024 yang lalu," ujar Pria yang juga diketahui sebagai Aktivis Sosial dan Pemerhati Kebijakan Publik di Kota Batam ini.

"Kami juga berharap kiranya Bapak Presiden Jokowi bisa mencopot Menteri ESDM, Arifin Tasrip. Karena SK yang ditetapkan oleh Menteri ESDM tanpa sosialisasi terlebih dahulu itulah sehingga menjadi polemik di Kota Batam hingga saat ini," tambahnya.

Sambungnya, Rico menyebutkan bahwa banyak masyarakat yang sudah berteriak karena keputusan Penyesuaian Tariff Adjustment (Kenaikan Tarif Listrik) yang diumumkan secara tiba-tiba tanpa sosialisasi terlebih dahulu itu.

"Banyak masyarakat yang mengeluh dan berteriak karena naiknya tarif listrik itu! Namun, bisa apa? Banyak juga para tokoh di Batam yang telah bersuara, tapi apa? Apa perlu kami harus melakukan gerakan besar-besaran terlebih dahulu, baru ada perubahan dari PT PLN Batam untuk membatalkan tarif yang sudah diberlakukan naik itu," geramnya.

Terakhir, Rico benar-benar sangat berharap kiranya Presiden Jokowi bisa segera merespon surat yang telah Ia layangkan kepada Presiden Jokowi beberapa hari yang lalu.

"Harapan kami ya surat kami dibalas oleh Pak Presiden Jokowi dan SK Menteri ESDM segera dibatalkan, sehingga masyarakat bisa tetap merasakan harga tarif listrik yang sama dengan sebelumnya. Selain itu, kami juga berharap Pimpinan PT PLN Batam diganti semuanya sehingga tidak ada lagi ke depannya memberlakukan Penyesuaian ataupun kenaikan Tarif Listrik tanpa sosialisasi terlebih dahulu," tutupnya. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama