Tim Kuasa Hukum Sekerone Mengapresiasi Putusan Hakim Membebaskan Kliennya Yang Terbukti Tidak Melakukan Tindak Pidana

Piru (1/8/2024), saatkita.com - Putusan Pengadilan Dataran Hunipopu, Piru yang membebaskan tersangka Stevi Sekerone, diapresiasi oleh tim kuasa hukumnya, tersangka Stevi yang awalnya dituntut  dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 Perubahan kedua atas UU No 23 th 2002 Tentang Perlindungan Anak dimana tersangka diduga melakukan tindak kekerasan tehadap anak tetapi berdasarkan proses sidang dan proses pengajuan bukti-bukti maka terduga dibebaskan.

Kuasa Hukum Stevi Sekerone, Alfaris Laturake, S.H., didampingi oleh Brian Glen Rumahpassal, S.H., dan Febry Tahapary, S.H., saat ditemui di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Jalan, Pendidikan, Dusun Tanopol, Kota Piru, pada Rabu, (31/7/2024) mengungkapkan bahwa, hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Piru telah memutuskan untuk membebaskan   kliennya, terduga tersangka Stevi Sekerone alias Enyang alias Musa.

Menurut Laturake dalam proses sidang berjalan, dan proses pengajuan bukti-bukti maupun keterangan saksi dan keterangan terdakwa, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada kesesuaian antara keterangan mereka.

Untuk itu Laturake menandaskan, jika salah satu unsur saja dari bukti yang dituduhkan kepada terduga terdakwa tidak terbukti, maka otomatis, terduga  terdakwa harus dibebaskan.

"Oleh karena itu, bahwa setelah Majelis Hakim melakukan pertimbangan, mendengarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, tuntutan maupun  pembelaan dari tim Penasehat Hukum terdakwa, maka Majelis Hakim menyimpulkan dalam putusannya  tadi, Majelis Hakim berpendapat bahwa, terduga terdakwa secara hukum, dia harus dibebaskan, karena tidak terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana yang  dituntut dan didakwakan oleh Penuntut Umum," urai Laturake.

Setelah mendengar putusan dari Mejelis Hakim, maka Tim Kuasa Hukum Stevi Sekerone yang terdiri dari Alfaris Laturake, S.H., Brian Glen Rumapassal, S.H., dan Febri Tahapary, S.H., mengungkapkan bahwa, putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim adalah putusan yang benar-benar memenuhi rasa keadilan dan menurut hukum benar dan apa yang dipertimbangkan oleh Mejelis Hakim adalah benar dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

" Karena itu, terduga terdakwa tidak dapat dipersalahkan atau diminta pertangungjawaban pidana karena Dia tidak terbukti bersalah," cetusnya. (Nicko Kastanja)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama