Anggota Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat Mengamankan Barang Bukti Sabu Sebanyak 10,7 Kg di Wilayah Jakarta dan di Luar Jakarta

Jakarta (10/9/2024), saatkita.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika yang berlangsung di lapangan parkir Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, (9/9/2024). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Walikota Jakarta Pusat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pejabat Polres Metro Jakarta Pusat, serta tokoh masyarakat dan agama. Beberapa perwakilan media dan pejabat konselor turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dari Mei hingga September 2024. Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi 12,678,54 gram (12,7 kg) sabu dari 121 laporan polisi dengan 174 tersangka, 9,06 gram ganja dari 5 laporan polisi dengan 4 tersangka, 1,51 gram serbuk ekstasi dan 3 butir pil dari 3 laporan polisi dengan 5 tersangka, serta 1,85 gram tembakau sintetis dari 2 laporan polisi dengan 2 tersangka,” jelas AKBP Wirdhanto.

Pengungkapan Kasus Narkotika

Pengungkapan narkotika ini terjadi di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Pusat (62 laporan polisi), DKI Jakarta di luar Jakarta Pusat (58 laporan), Tangerang (3 laporan), Bekasi (4 laporan), Depok (2 laporan), dan Bogor (1 laporan). Sebanyak 131 laporan polisi telah diproses, dengan 7 laporan di antaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu pengungkapan terbesar adalah kasus sabu sebanyak 10,7 kg yang berhasil diungkap pada Mei 2024 dan 1 kg sabu pada Juni 2024. Barang bukti ini disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam beberapa penggerebekan di Jakarta Timur, Bekasi, Jakarta Utara, dan Bojong Gede.

Metode Pemusnahan

Barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN), yang membakar narkotika hingga habis.

Nilai dan Dampak Pemusnahan

Nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp15 miliar. Lebih dari itu, pemusnahan barang bukti ini juga berdampak besar dalam menyelamatkan sekitar 39.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kerja keras aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Polres Metro Jakarta Pusat berharap aksi pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. (Red/Rudolf)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama