Piru (21/9/2024), saatkita.com - PLT Kepala Badan Pengawasan Pemeriksaan Internal Daerah Inspektorat SBB, Indra Maruapey, S.T., mewakili Penjabat Bupati SBB membuka Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP dan BPK Tingkat Kabupaten SBB Tahun 2024, yang berlangsung di Gedung Hatutelu, jalan Trans Seram, Dusun Waimeteng Pante, Kota Piru, pada Rabu, (18/9/2024).
Dalam sambutannya Maruapey menyatakan, pemutakhiran tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan upaya memantau penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) internal dan eksternal, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencapai hasil pengawasan yang optimal.
"Melalui Kegiatan Pemutakhiran Data, akan diketahui berbagai hal terkait dengan penggunaan keuangan negara dan daerah dalam upaya penyelarasan pokorendasi temuan APIP maupun BPK-RI atas penyelenggaraan pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten SBB," urainya.
Menurut Maruapey, Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP dan BPK akan memberikan dampak positif bagi para birokrat, untuk dapat bekerja secara berdayaguna serta terhindar dari perbuatan tercela yng merugikan masyarakat dan pembangunan daerah dalam jangka panjang akan beriplikasi pada terciptanya Pemerintahan Daerah yang bersih dan berwibawa serta dipercaya masyarakat.
PlT Inspektorat SBB menandaskan, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara bahwa; setiap pejabat yang diperiksa bertanggungjawab wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan menjadi salah satu dasar evaluasi kinerja instansi.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana dalam pasal 19 dan pasal 28 yang menyatakan APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan pemutakhiran tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan.
" Sesungguhnya langkah strategis yang diambil oleh aparat pengawasan interen pemerintah dalam hal pemberantasa korupsi, kolusi dan nepotisme serta kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum," Imbuhnya.
Selain itu, Maruapey mengakui, semua tuntutan masyarakat belum dapat dipenuhi, karena perubahan total tidak semudah membalik telapak tangan, namun minimal apa yang diharapkan oleh masyarakat dapat menjadi alat pemacu dan pemicu kinerja aparat pengawasan untuk memberikan yang terbaik dan bertanggungjawab terhadap terwujudnya aparatur pemerintahan yang profesional di bidang masing-masing.
"Untuk itu saya telah memerintahkan Inspektorat Daerah agar mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka menuntaskan penyelesaian masalah yang ada," tandasnya. (Nicko Kastanja)
Posting Komentar