Bogor (11/9/2024), saatkita.com - PT.Gunung Prima Bogor yang bergerak di bidang Quary "Andesit" yang berada di kampung Cijambe Desa Banyu Asih, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
"Beberapa tahun berdiri perusahaan tambang Andesit tersebut masih di pertanyakan CSR nya atau Grand Desain Program CSR sampai saat ini," beber Sigit Tri Pamungkas Aktivis Save Rumpin, Selasa (10/9/2024).
"CSR sangat wajib dan penting sebagai pertanggung jawaban sosial dan lingkungan," tambahnya.
Adapun peraturan yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertulis pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Social dan Perseroan Terbatas. Disebutkan pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut "setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan".
Secara general, program CSR bertujuan sebagai bentuk kontribusi nyata untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan. Program CSR memiliki konsep utama untuk menciptakan sustainability atau keberlanjutan dalam seluruh kegiatan bisnis dengan tetap menyimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, serta lingkungan. Sehingga dengan melakukan program CSR, perusahaan dapat memberikan dampak positif pada masyarakat serta lingkungan sekitar.
Dengan program CSR, perusahaan juga dapat meningkatkan kinerja keuangan perusahaan dengan menarik investor yang peduli dengan dampak sosial dan lingkungan.
'Saya sampaikan, kalau sampai sekarang belum mengetahui grend desain program CSR yang akan di terapkan nanti oleh PT Gunung Prima Bogor sebagai kewajiban pertanggung jawaban sosial dan lingkungan oleh perusahaan “tunggu saja,” tutup Sigit Pamungkas. (Red/Moh. Rudolf)
Posting Komentar