Kejari Kota Pekalongan Gelar Upacara dan Tasyakuran Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 Tahun 2024

Pekalongan (3/9/2024), saatkita.com - Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menggelar Upacara dan Tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 Tahun 2024, upacara yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Jl. Jaksa Agung R. Soerprapto No. 5 Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan pada hari Senin tanggal 02 September 2024 yang diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Kejari Kota Pekalongan, PPNPN serta Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Kota Pekalongan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah bertindak selaku Inspektur Upacara, sementara Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua bertindak selaku Perwira Upacara serta Andi Tyas Tri Wibowo Kasubsi Datun selaku Komandan Upacara.
Kajari Kota Pekalongan yang membacakan amanat Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79 tahun 2024 ini mengangkat tema "Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”, merupakan tema yang mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal.

Saat ini Tahun 2024, Kejaksaan telah genap berusia 79 (tujuh puluh sembilan) tahun, meski peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan paska diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.

Selama ini memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tanggal 22 Juli setiap tahunnya, banyak yang menganggap peringatan HBA sebagai Hari Lahir Kejaksaan, padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu. Berbeda dari hari lahir, HBA mulai diperingati sejak tanggal 22 Juli 1960 saat terjadi perubahan struktur kelembagaan Kejaksaan, berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan yang pada masa itu Departemen Kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1960 tanggal 1 Agustus 1960.

Saat Negara Indonesia baru 15 (lima belas) hari memproklamasikan kemerdekaannya dan dilantiknya Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama bersama dengan pembentukan Kabinet Presidensial pertama di Indonesia menandai dimulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia.
Kejaksaan sebagai single prosecution system, satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di negara ini sekaligus simbol kedaulatan penuntutan, tentunya tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang dijalankan, setiap tindakan yang dilakukan haruslah mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi Kejaksaan.

Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi juga sebagai pengacara negara, tentu tugas ini tidaklah mudah, kejaksaan sering dihadapkan pada berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum. Namun, sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

Yasozisokhi Zebua selaku Koordinator Seksi Upacara menambahkan, setelah menggelar upacara, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menggelar tasyakuran secara sederhana, pada kesempatan tersebut Kasi Datun Kejari Kota Pekalongan Juanda selaku Ketua Panitia menyampaikan laporannya, upacara dan tasyakuran diikuti para pejabat struktural Kasi/Kasubagbin, Kasubsi/Kaur, Jaksa Fungsional serta seluruh pegawai Staf dilingkungan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, serta turut hadir Ketua IAD Daerah Kota Pekalongan Ny. Kurniati Yas Zebua, Wakil Ketua IAD Daerah Kota Pekalongan Ny. Ratih Juanda, Ketua Bidang Sosbud  Ny. Cici Wisnu, dan Sekretaris Ny. Nurita Edi serta para anggota IAD Daerah Kota Pekalongan. (Red)

Jurnalis: Moh. Rudolf 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama