Piru (15/9/2024), saatkita.com - DPRD SBB menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan di ruang pertemuan utama kantor DPRD SBB, Gunung Malintang, Kota Piru, Jumat, (13/9/2024).
Hadir dalam Rapat Paripuna tersebut, Penjabat Bupati SBB, Dr. Achmad Jais Ely, S.T., M.T, Wakil Ketua I DPRD SBB, Arifin Podlan Grisya, S.H., Sekretaris Daerah SBB, Alvin Tuasuun, S.P., M.Si, Para Asisten dan Staf ahli Sekretariat Daerah SBB, Para Pimpinan OPD dan para Anggota DPRD SBB.
Penjabat Bupati SBB dalam sambutannya menyatakan, Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, adalah awal bagi Pemerintah Daerah untuk menuntaskan hasil dari seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dalam rangka mempercepat pencapaian target-target pembangunan daerah Tahun Anggaran 2024.
"Catatan-catatan yang telah disampaikan oleh DPRD selama proses panjang pembahasan ini, akan menjadi serius oleh Pemerintah Daerah, terutama Organisasi Perangkat Daerah untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada Masyarakat," urai Achmad Jais.
Menurut Penjabat Bupati SBB ini, kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif ini, saling memberikan dukungan dan kontribusi, sesuai dengan kewenangannya mulai dari proses perencanaan, pencapaian target pelaksanaan, pengendalian hingga kepada tahap evaluasi.
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang telah disepakati merupakan akumulasi dari aspirasi masyarakat, baik yang disampaikan melalui DPRD maupun melalui Pemerintah Daerah, dengan harapan bahwa tujuan Pembagunan Daerah Tahun 2024 dapat tercapai dengan baik.
Ahmad Jais menandaskan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, selanjutnya akan menjadi acuan bagi Perangkat Daerah, sehingga diharapkan tujuan Pembangunan Daerah Tahun 2024 dapat tercapai dengan baik, untuk selanjutnya dituangkan dalam Rancaangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan pembahasan bersama antara Tim Banggar DPRD SBB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maka disepakati hal-hal yang berkaitan dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah SBB Tahun Anggaran 2024 yaitu, Pendapatan Daerah, Rp.983.266.084.500, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp..983.266.084.500, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1.089.610.317.259,56
Pembahasan RAPBD SBB Tahun Anggaran 2024 ini,mendapat perhatian publik setelah munculnya jatah kouta CPNS dan PPPK SBB Tahun 2024 dengan jatah terkecil di tanah air yakni 100 orang.
Sejumlah kalangan menilai, tidak adanya kenaikan signifikan dari Anggaran Belanja Pegawai Pemda SBB yang menjadi penyebabnya.
Bahkan minimnya anggaran itu juga diakui oleh Wakil Ketua I DPRD SBB, Arifin Podlan Grisya, S.H., yang menyatakan bahwa untuk postur anggaran tidak ada perubahan, tetap pada apa yang disepakati oleh Tim Anggaran maupun badan anggaran DPRD. (Nicko Kastanja)
Posting Komentar