Piru (19/9/2024), saatkita.com - Pernyataan Ketua DPRD SBB, Abdulrasyit Lisaholith, S.Pi., yang sengaja melempar tanggung jawab ke Pemda SBB terkait kouta CPNS SBB Tahun 2024, yang terkecil di seluruh Indonesia yakni CPNS 10 orang sementara PPPK 90 orang mendapat pembelaan dari anggota DPRD SBB, Melkysedek Tuhehay, S.Sos., M.H.
Sebelumnya dalam pernyataan Lisaholith, di Lapangan sepak bola Kabaressy, Dusun Tanopol, Rabu, (4/9/2024). Lisaholith mempertanyakan, apakah usulan Pemda sesuai dengan jumlah kuota yang dimintakan atau tidak karena jika dilihat masih banyak pegawai yang belum terakomodir untuk bidang kesehatan dan pendidikan.
Ia juga meminta, Pemda SBB tidak bersikap apatis dalam pengusulan kuota CPNS sehingga kalau ada masalah anggaran maka harus dilakukan lobby anggaran sehingga kouta CPNS meningkat.
Pernyataan dari Ketua DPRD yang terkesan cuci tangan dari masalah kouta CPNS itu, bahkan mengacuhkan fungsi kontrol lembaganya terhadap Pemerintah Daerah, ini jelas bertolak belakang dengan pidato Penjabat Bupati SBB, Dr. Achmad Jais Ely, S.T., M.T, saat Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, di Kantor DPRD SBB, pada Jumat, (13/9/2024).
Dimana dalam pidatonya, Penjabat Bupati SBB menyinggung peran DPRD dalam penetapan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS sebagai cikal bakal APBD SBB Perubahan, dalam pernyataannya Achmad Jais mengungkapkan, kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif ini, saling memberikan dukungan dan kontribusi, sesuai dengan kewenangannya mulai dari proses perencanaan, pencapaian target pelaksanaan, pengendalian hingga kepada tahap evaluasi, sehingga menjadi pertanyaan apakah pidato Penjabat Bupati SBB itu hanya sebuah retorika belaka ataukah DPRD SBB memang berperan dalam penganggaran.
Anggota DPRD SBB, Melkisedek Tuhehay saat ditelepon media ini lewat saluran WhatsAppnya pada Selasa, (17/9/2024) menyatakan, DPRD SBB tidak bisa memverifikasi usulan kuota CPNS SBB Tahun 2024 karena kewenangannya ada di Pemerintah Pusat.
"Kewenangan itu ada di Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten sifatnya hanya mengusulkan," cetusnya.
Tuhahay juga menandaskan bahwa, pihak DPRD SBB juga berjuang sampai ke Kementrian di Jakarta untuk penambahan kouta CPNS SBB 2024 itu.
Bahkan Tuhehay meminta pihak media untuk tidak mempolitisasi persoalan kouta CPNS SBB Tahun 2024 yang terkecil seluruh indonesia tersebut. (Nicko Kastanja)
Posting Komentar