Medan (10/10/2024), saatkita.com - Merebaknya dugaan miring terkait Pembatasan Jumlah Wartawan di Media Center, yang juga diselimuti dengan dugaan Pemborosan Pengelolaan Penggunaan Anggaran Pilkada, banyak pihak meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), segera melakukan pengusutan atau pemeriksaan terkait Penggunaan Anggaran yang di kelola oleh KPU Sumut dalam melaksanakan perhelatan Kontestasi Pilkada Tingkat Gubernur.
Hal ini dimintakan, agar uang Negara yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun Pemprovsu dapat ditekan dari hal-hal negatif, sehingga tidak terjadi kebocoran, pembengkakan anggaran, Pemborosan dan hal lain yang berbau KKN.
Diberitakan sebelumnya, selain jumlah Wartawan dibatasi untuk dapat melakukan Peliputan melalui Media Center KPU Sumut, Pelaksanaan Pilkada Serentak Tingkat Gubernur Sumut yang di laksanakan oleh KPU Sumut, disebut-sebut terkesan dengan nuansa pemborosan.
Bisik-bisik berbunyi, KPU Sumut awalnya dalam membentuk Media Center, membuat undangan tertulis yang diumumkan melalui Medsos, dengan persyaratan Media Pers yang nantinya tergabung dalam Media Center harus terverifikasi Dewan Pers dan sang wartawannya harus sudah memiliki Sertifikat atau Id Card UKW.
Dan anehnya, Pengumuman tersebut, waktunya dibatasi. Sehingga, bagi Media atau Wartawan yang terlambat mendaftar, tidak akan diterima lagi bergabung sebagai bagian dari Media Center KPU Sumut.
Namun belakangan, Media yang tidak terverifikasi, serta Wartawan yang tidak UKW, juga dapat bergabung di Media Center KPU Sumut, asalkan kenal dengan orang dalam di KPU Sumut, bahkan diterima diluar batas waktu yang ditetapkan.
Selain itu, yang menjadi buah bibir, bukan kepalang tanggung dugaan Pemborosan dalam Penggunaan Pengelolaan Anggaran, dimana setiap kali pelaksanaan bentuk-bentuk Sosialisasi Pilkada Gubernur Sumut berlangsung, KPU Sumut kerap melaksanakannya di Hotel berbintang 5 yang ada di Kota Medan.
Yakni dengan mengkontrak 1 lokasi Room Meeting, berikut makan, minum dan snack, yang diperkirakan menghabiskan anggaran puluhan bahkan ratusan juta.
Padahal, Kantor KPU Sumut masih memiliki tempat yang layak dan sempurna untuk melaksanakan gelaran terbuat. Serta masih banyak lagi tempat atau lokasi milik Pemprovsu di Kota Medan yang pantas dan layak untuk dijadikan tempat acara-acara yang berhubungan dengan pelaksanaan Pilkada Tingkat Gubernur Sumut.
"Kita harus pantau, dalam dekat ini dikabarkan KPU Sumut bakal akan melaksanakan Debat Calon Gubernur, yang disebut-sebut juga akan dilaksanakan di salah satu Hotel berbintang 5 yang ada di Kota Medan," sebut salah seorang Anggota Pengamat dan Pemerhati Pengelolaan Keuangan Negara, yang namanya tidak mau disebutkan dalam pemberitaan ini.
Menurutnya, Gelaran Debat Calon Gubernur tersebut akan dilaksanakan sebanyak tiga (tahap) sebelum hari Pemilihan.
"Semuanya dikabarkan telah disetting dan diarahkan untuk dilaksanakan di beberapa Hotel berbintang 5 di Kota Medan, yang diprediksikan akan menghabiskan anggaran yang jumlahnya cukup Fantastik," ungkapnya.
Sebelumnya juga diberitakan, pada Selasa (24/9/2024) lalu, diketahui KPU Sumut melaksanakan Penarikan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur Sumut, harus dilaksanakan di sebuah Hotel Bintang 5 yang ada di Kota Medan, yakni Grand Mercure Hotel yang berada tidak jauh dari depan hidung Kantor KPU Sumut.
Informasi didapat Awak Media, senilai ratusan juta uang negara terpaksa harus terkuras hanya untuk momen sepele tersebut, yang diduga sengaja didesain oleh KPU Sumut guna menghambur-hamburkan uang negara, dikarenakan harus menyewa salah satu Room Meeting Grand Mercure untuk sesi Pencabutan Nomor Pasangan Calon Gubernur Sumut dimaksud.
Padahal sebelumnya, saat pendaftaran Pasangan Calon berlangsung, Rabu-Kamis (28-29/8/2024), KPU Sumut melaksanakannya hanya di Kantor KPU Sumut, dengan memakai halaman Kantor sebagai tempat istirahat para pendukung Pasangan Calon dan Konferensi Pers, dengan kondisi dan suasananya saat itu apa adanya, tanpa harus menyewa atau mengkontrak Room Meeteng Hotel Berbintang 5.
Sesi Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur tersebut berjalan dengan baik dan lancar, tentram dan aman, kendatipun Pasangan Calon harus tersengat sinar matahari.
Atas dugaan miring tersebut, APH diminta untuk segera melakukan pemeriksaan terperinci dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran di KPU Sumut.
Hal ini juga dimintakan, sehubungan KPU Sumut dalam mengelola anggaran Pilkada Serentak 2024 tingkat Gubernur, selain tidak transfaran juga terkesan kerap melakukan Pemborosan Anggaran.
Dan apabila ditemukan unsur tindak pidana KKN didalamnya, agar segera mengamankan oknum-oknum terkait guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan pula, Diskriminasi peliputan berita yang konon nota benenya disebut-sebut bertujuan untuk membredel Insan Pers, hingga kini masih terjadi menghantui insan Jurnalistik di Sumatera Utara - Medan, khususnya di KPU Sumut.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat dikonfirmasi secara tertulis terkait hal ini, hingga berita ini diterbitkan belum menjawab konfirmasi Wartawan. (Okta)
Posting Komentar