Medan (24/10/2024), saatkita.com - Atas laporan Warga setempat, Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru amankan dua orang laki-laki Pelaku Pemerasan di Jalan Ayahanda tepatnya di RS Royal Prima, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.
Diketahui, kedua Pelaku merupakan warga Kelurahan Sei Putih 2, Kecamatan Medan Petisah, diantaranya bernama Adi Bagun (50) dan Agus (52).
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong, S.H., M.H, mengatakan, bahwa kedua Pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat, bahwa di RS Royal Prima sering terjadi aksi pemerasan mengatasnamakan Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dengan modus bongkar muat barang.
“Jadi setiap mobil boks yang datang ke RS Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua Pelaku langsung meminta uang sebesar Rp. 30.000 kepada supir dan apabila tidak di kasih Pelaku mengancam dengan kata-kata, “Jangan di Bongkar”," ucapnya.
Dian Simangunsong juga mengatakan, bahwa Korbannya Daniel Allesandro Sirait (31) warga Jalan Gelatik Kel Sei Kambing B.
Usai kedua Pelaku diamankan, personel Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Panit 3 Ipda Khairi Maulana langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Terhadap kedua Pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan
Pasal 368 KUHP", tutupnya. (Red)
Posting Komentar