Gudang Kayu Balok Nuriman Diduga Ilegal, APH Diminta Bertindak

Batam (10/10/2024), saatkita.com - Gudang Kayu Balok milik Nuriman yang berada di Taman Lestari, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, diduga tidak memiliki legalitas yang jelas.

Informasi yang awak media terima, gudang kayu balok tanpa plank nama perusahaan itu berada di tanah yang belum memiliki legalitas yang jelas (terletak di ruli), Kamis (10/10/2024) siang.

Salah satu sumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan menyebutkan bahwa gudang tersebut hingga saat ini belum memiliki legalitas yang jelas.
"Setahu saya, mana ada legalitasnya gudang itu. Letaknya aja di ruli. Mungkin itu penyebab sampai saat ini tak ada plank nama perusahaan. Kalau jelas legalitasnya, gak mungkinlah gudang itu tak ada plank nama perusahaan dan berlokasi di ruli," ungkap pria berbadan tegap itu. 

Kepala Biro (Kabiro) Humas, Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait belum menjawab konfirmasi awak media yang telah dikirimkan melalui pesan whatsapp ke nomornya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Reza Khadafi juga belum membalas pesan whatsapp yang dikirimkan oleh awak media terkait konfirmasi kejelasan legalitas perusahaan yang berada di gudang itu.

Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batu Aji, AKP Benny Syahrizal hanya mengatakan terima kasih saat dikonfirmasi oleh awak media.

"Terima kasih atas informasinya, segera kita tindaklanjuti," ucap AKP Benny Syahrizal kepada awak media, Kamis (10/10/2024) sore.

Terkait hal itu, dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum diminta untuk segera turun langsung ke lokasi dan mengecek gudang kayu balok milik Nuriman yang tidak memiliki plank perusahaan dan juga diduga tidak memiliki legalitas perusahaan yang lengkap.

Awak media juga terus menggali informasi lebih lanjut mengenai legalitas kayu balok yang disebut oleh Nuriman berasal dari Selat Panjang.

Hingga saat ini awak media masih mencoba untuk menghubungi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ataupun perwakilan yang ada di Kota Batam maupun perwakilan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Pantauan awak media di lokasi gudang tersebut hingga hari Kamis (10/10/2024) sore pukul 18.00 WIB, belum terlihat juga plank perusahaan yang akan dipasang oleh Nuriman di gudangnya itu.

Sebelumnya, diberitakan tentang Gudang kayu balok tanpa plank Beroperasional bebas di Taman Lestari, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Informasi yang awak media terima di lokasi pada hari Selasa (8/10/2024) sore, gudang kayu tersebut milik salah seorang warga Batu Aji yang bernama Nuriman dan tinggal tidak jauh dari lokasi gudang kayu balok tanpa plank tersebut.

Di depan awak media, Nuriman menyebutkan bahwa balok kayu yang berada di gudangnya itu memiliki surat-surat yang lengkap.

“Kayu-kayu ini dari Selat Panjang dan surat-suratnya lengkap. Gak berani kita kalau gak lengkap bang. Bisa berurusan sama pihak berwajib dan masuk penjara kalau gak ada surat-suratnuya,” ungkap Nuriman di depan awak media di lokasi gudang kayu balok tanpa plank.

Saat ditanya oleh awak media kenapa tidak ada plank perusahaan yang dipampang di gudang tersebut, Nuriman menjelaskan bahwa sebelumnya ada nama perusahaan yang ditempel di dinding ini (sambil menunjuk ke dinding bangunan yang ada di lokasi).

“Nama perusahaan ada disini, namun mau diganti yang agak jelas (tunjuk Nuriman ke salah satu dinding bangunan yang masih tampak jelas bekas suatu nama tertulis KLP Nuriman),” sebut Nuriman yang datang pakai fortuner ke lokasi gudang kayu balok tanpa plank itu. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama