Bogor (10/10/2024), saatkita.com - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor yang berada di Jalan Veteran, Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, tetap bersikeras melaksanakan lelang aset milik Marwansono Tjo yang disita pihak PT. Bank OCBC NISP Tbk (Bank).
Menurut Dr. Anggreany Haryani Putri sebagai pihak kuasa hukum Marwansono Tjo, meski lelang tersebut dipaksakan pihaknya meyakinkan tidak akan ada peminat yang akan membeli aset tersebut. Pasalnya, perkara kasasi yang melibatkan aset-aset Marwansono Tjo di Bogor tersebut merupakan bagian dari sengketa hukum yang belum mencapai putusan final atau inkrah.
Menurut Petugas KPKNL Bogor, Palopes menerangkan bahwa pelaksanaan lelang sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 telah memberikan kewenangan kepada KPKNL dalam melaksanakan yang sangat luas termasuk diantaranya lelang eksekusi.
"Iya jadwal lelang sudah ditetapkan dan termasuk dalam lelang eksekusi hak tanggungan atau pengalihan tagihan atas nama debitur (Marwansono Tjo) yang tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada pihak bank," ujarnya.
Pihaknya juga menjelaskan, meski proses lelang berlangsung dan ada peminat yang mau membayar aset lelang tersebut. Namun, pihaknya tidak bisa menjamin pembeli dapat langsung menempati aset tersebut.
Palopes menjelaskan terhadap awak media, "untuk memosting atau iklan lelang 3 rumah tersebut, berlaku selama proses lelang belum berakhir, dan bila sudah berakhir esok harinya tidak akan tercantum lagi, kecuali pihak bank mau mengajukan kembali dikemudian hari dengan biaya RP 250.000,- ke kantor KPKNL," tuturnya.
"Memang benar pemenang lelang tidak bisa mengusir pemilik aset yang bersikukuh menempati aset tersebut walau sudah dibeli pemenang lelang, itu urusan pembeli bukan tanggung jawab KPKNL dan OCBC NISP, karena jelas dalam pengumuman lelang kami selalu memberitahukan 'Bahwa Peserta Lelang Dianggap Mengetahui Kondisi Lelang Apa Adanya,' peserta Lelang harus menyelidiki terlebih dahulu apakah Aset ini ada masalah, karena kami KPKNL atau Bank OCBC NISP tidak bertanggung jawab apabila sudah dibeli tidak dapat langsung digunakan/ ditempati dan harus siap menguatkan biaya ekstra dalam proses aset yang sengketa," tegas Palopes saat ditemui Awak media, pada Rabu (9/10/2024).
Menurut Kuasa Hukum Marwansono Tjo sebagai pemilik aset, Dr. Anggreany Haryani Putri menegaskan meski sudah berpindah tangan (dibeli) bidang atas aset tersebut masih dalam proses hukum yang sedang berlangsung berdasarkan Putusan dalam perkara Nomor 201/Pdt.Bth/2023/PN.Bgr Jo. 409/PDT/2024/PT.BDG yang saat ini masih berada dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Sementara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pada perkara Nomor 110/Pdt.G/2024/PN.Bgr tengah menjalani proses pembuktian.
“Perkara 110 terkait perbuatan melawan hukum ini masih dalam tahap pembuktian, dan kami berharap pengadilan dapat melihat dengan jelas bahwa tindakan lelang yang dilakukan oleh Bank OCBC NISP dan KPKNL Bogor tidak bisa menjamin secara pasti pihak pembeli atau pemenang lelang dapat langsung menggunakan/ menempati aset tersebut, dan akan keluar biaya yang tidak sedikit untuk berproses selanjutnya karena aset aset klien kami masih dalam proses upaya hukum,” tegas Dr. Anggreany.
"Saya siap menyelesaikan kewajiban saya kepada OCBC NISP sesuai hutang pokok saya, dan meminta penghapusan denda dan bunga karena kesulitan usaha saya sejak pasca Pandemi Covid 19 berdampak buruk usaha saya benar benar terpuruk, saya memohon minta keringan kepada OCBC NISP mengingat hubungan kerjasama saya dengan OCBC NISP sudah lama dalam kerjasama antara Debitur dan Kreditur, akan tetapi permohonan penyelesaian pokok hutang saya di tolak serta merta oleh pihak Bank OCBC NISP", melas Marwansono Tjo.(Red)
Posting Komentar