Proyek Bendungan Cibeet Terancam Mangkrak: Aktivis Desak PPK dan BPN Bertanggung Jawab atas Ketidakprofesionalan

Bogor (13/10/2024), saatkita.com - Proyek Pembangunan Bendungan Cibeet di Kecamatan Cariu yang direncanakan selesai dalam 1.860 hari sejak dimulai pada September 2023 hingga akhir 2028 kini terancam tidak mencapai target dan berpotensi mangkrak. Bendungan ini dibangun di atas lahan seluas 1.700,26 hektar yang mencakup delapan desa di dua kecamatan, yaitu Tanjungsari dan Cariu, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Hingga Oktober 2024, progres pembangunan baru mencapai sekitar 2 persen. Keterlambatan ini diduga kuat karena masalah dalam pengadaan lahan, yang masih terkendala hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu kemarahan berbagai kalangan, termasuk para aktivis.

Romi Sikumbang, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara), mengungkapkan bahwa lambatnya pengadaan lahan yang dikerjakan oleh Satuan Kerja (Satker) lahan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lahan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menunjukkan indikasi ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas mereka.

“Kami menduga Satker lahan/PPK lahan serta pihak BPN tidak serius dalam menjalankan tugas dan tidak profesional. Hal ini yang menyebabkan banyak kendala dalam pengadaan lahan,” ujarnya pada Rabu (9/10/2024).

Menurut Romi, informasi yang diperoleh di lapangan menunjukkan bahwa sejak proyek ini dimulai pada September 2023 hingga sekarang, Oktober 2024, progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya baru mencapai 2 persen. Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat proyek ini hampir berjalan setahun.

Romi juga menyoroti ketidakmampuan PPK lahan yang merupakan bagian dari satuan kerja yang ditunjuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menangani pengadaan lahan, sehingga perusahaan-perusahaan pemenang tender kesulitan mengejar target pembangunan yang sudah ditentukan.

“Satker lahan/PPK lahan diduga tidak profesional dan mereka harus bertanggung jawab atas keterlambatan ini, karena lambatnya proyek pembangunan Bendungan Cibeet menyebabkan kerugian baik bagi kontraktor maupun negara,” jelas Romi.

Ia menambahkan, lambatnya proses pembebasan lahan tidak hanya menghambat pembangunan tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian anggaran negara dan operasional semua pihak kontraktor yang terlibat dalam proyek ini.

“Ini adalah bukti ketidakmampuan pihak PPK lahan dan BPN dalam menangani pengadaan lahan, sehingga menambah sederet permasalahan di lapangan,” tegas Romi.

Dari sisi hukum, keterlambatan pengadaan lahan yang menyebabkan terhambatnya pembangunan proyek strategis nasional ini bisa berimplikasi pada dugaan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenai sanksi pidana. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan dari pihak PPK lahan dan BPN dalam melaksanakan tugas mereka, maka mereka dapat dijerat dengan tuntutan pidana.

Romi dan timnya mendesak Kementerian PUPR untuk segera mengkaji ulang struktur organisasi Satker lahan dan PPK lahan, serta melakukan pembenahan agar permasalahan ini dapat segera diatasi. Ia juga mendesak agar BPN Kabupaten Bogor segera menyelesaikan berkas lahan warga yang telah dibebaskan agar pembayaran dapat dilakukan tanpa penundaan lebih lanjut.

“Kami mendesak Kementerian PUPR untuk mengganti pihak Satker lahan dan PPK lahan yang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Kami juga meminta BPN segera menyelesaikan berkas-berkas lahan yang sudah dibebaskan agar pembayaran kepada warga bisa segera dilakukan,” tutup Romi.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Kementerian PUPR, proyek pembangunan Bendungan Cibeet dibagi menjadi tiga paket pekerjaan utama yang dikerjakan oleh konsorsium kontraktor. Paket I meliputi pekerjaan urugan kiri bendungan utama dan bangunan pengelak yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya-PT Adhi Karya-PT Bahagia Bangun Nusa (KSO). Paket II meliputi pekerjaan bendungan utama (kanan), bangunan fasilitas umum, dan jalan akses yang dikerjakan oleh PT PP-PT Marfri Jaya Abadi-PT Daya Mulia Turangga (KSO). Sementara itu, Paket III meliputi bendungan utama (tengah), bangunan pelimpah, dan pengambil yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya-PT Bumi Karsa-PT KPR (KSO).

Bendungan Cibeet, yang terletak di Kecamatan Cariu, memiliki kapasitas genangan seluas 735,61 hektare, dengan volume tampung total mencapai 97,53 juta meter kubik. Proyek ini dirancang untuk mengatasi masalah banjir dan mendukung irigasi pertanian, namun berbagai hambatan dalam pengadaan lahan mengancam keberhasilan penyelesaian proyek pada akhir 2028. Jika permasalahan ini terus berlanjut, proyek strategis nasional ini berpotensi mangkrak dan gagal memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red/Rudolf)

Sumber: Ridho Detektif

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama