Terindikasi Korupsi Senilai Rp. 900 Juta Lebih, Tangkap Dan Penjarakan Rektor USU Medan

Medan (7/10/2024), saatkita.com - Ternyata bukan jaminan Dunia Pendidikan se keren Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, terlepas dari bau busuk Korupsi. 

Bahkan sangking busuknya aroma uap korupsi yang merebak seantero Universitas bergengsi ini, membuat banyak pihak meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan memenjarakan Rektor USU, guna pertanggungjawaban perbuatannya yang diduga telah mengobok-obok anggaran USU.

Sekelumit praduga juga bernyanyi, jika selevel Gelar Profesor yang telah diresmikan, atau dikukuhkan bahkan ditetapkan sebagai penyandang gelar S-4, juga bukan jaminan untuk tidak tersandung KKN. Seperti yang terjadi di Universitas terkenal USU Medan, ramai dipergunjingkan mewarnai langit dunia pendidikan ternama yang satu ini.

Mungkin dalam penerapan dan penyampaian materi pendidikan secara teori, argumen dan semacamnya, pihak-pihak berkompoten di USU Medan, dalam rangka pelayanan, penyampaian, serta praktikum edukasi tingkat Mahasiswa, bisa dikatakan layak diacungkan jempol.

Namun berbeda jauh dalam penggunaan dan pengelolaan anggarannya, mungkin, melihat sangking banyaknya uang di dalam anggaran dimaksud, selevel profesor juga masih hijau pandangannya melihat duit.

Realitanya, kendati terlihat keren perjalanan dunia pendidikan di USU Medan ini, tapi masih saja diselimuti oleh dugaan korupsi yang dapat mencoreng nama baik dan integritas USU, sebagai Lembaga Pendidikan ternama di Sumut bahkan di Indonesia, yang diakibatkan oleh ulah dari oknum-oknum berkompoten di dalamnya, yang masih mau diperbudak oleh nafsu bejat, dalam rangka memperkaya diri sendiri atau sekelompok pihak.

Bukan kepalang tanggung, isu korupsi yang menyelimuti langit USU saat ini nilainya sangat fantastik, sejumlah Rp. 900 Juta lebih, dengan dugaan penggunaan anggarannya disebut-sebut tidak memiliki bukti pengeluaran yang riil.

Informasi dihimpun Awak Media, terdapat pelaksanaan realisasi belanja bermasalah diakibatkan oleh Penganggaran yang tidak berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) USU, ditambah Pertanggungjawaban Biayanya yang tidak sesuai dengan Ketentuan dalam Peraturan Rektor USU.

Dimana, Biaya Promosi Tri Dharma Perguruan Tinggi  digunakan atau direalisasikan oleh USU untuk Dana Operasional Rektor, yang konon disebut-sebut tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, Dokumen Pertanggungjawaban Belanja dan Keterangan dari P3KA serta Juru Bayar Biro Keuangan menunjukkan, bahwa Dokumen Pertanggungjawaban yang diajukan hanya berupa tanda terima (Kuitansi) dari Rektor, dengan lampiran rincian bukti-bukti pengeluaran yang ditandatangani oleh Rektor tanpa dilengkapi dengan Surat Keputusan Rektor atau bukti-bukti pengeluaran lainnya yang sah. 

Adapun rincian pengeluaran yang dilampirkan dalam bukti pertanggungjawaban tersebut antara lain, untuk: Bantuan Perjalanan Dinas Pimpinan (Rektor dan Wakil Rektor), Bantuan kepada pihak ketiga dan pengeluaran-pengeluaran lainnya, seperti Biaya Laundry, Makan dan sebagainya, yang tidak terkait dengan Pencapaian IKU sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen KAK. 

Juru Bayar Biro Keuangan Tahun 2022 dan 2023 menjelaskan, pengeluaran-pengeluaran untuk bantuan Perjalanan Dinas tersebut adalah untuk melengkapi (tambahan) Biaya Perjalanan Dinas Rektor dan Wakil Rektor berdasarkan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD), yang biayanya juga sudah dibayarkan melalui Akun Belanja Perjalanan Dinas, sehingga terindikasi menjadi 2 (dua) mata anggaran yang sama.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan Belanja dan Aset pada USU TA 2022- 2023, Nomor : 17/LHP/XIX/12/2023 menyebutkan, Pengeluaran yang dianggarkan oleh Biro Keuangan USU adalah Biaya Promosi Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan Anggaran di Tahun 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp. 660.000.000,- dan Rp. 1.053.000.000,- dengan realisasi per 31 Desember 2022 dan 30 September 2023 masing-masing sebesar Rp. 624.198.774,- (94,58%) dan Rp. 682.118.641,- (64,78%) sehingga total realisasi Biaya Promosi Tri Dharma Perguruan Tinggi sebesar Rp. 1.306.317.415,-.

Namun, dalam Dokumen Pertanggungjawaban yang dibuat, Pengeluaran yang dilengkapi dengan bukti riil hanya sebesar Rp. 398.128.824,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 908.188.591,- tidak dilengkapi dengan bukti pengeluaran yang riil.

Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan USU, Peraturan Rektor Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan di Lingkungan USU Pasal 9 Ayat (1) huruf d, yang menyebutkan satuan kerja seharusnya berpedoman kepada Standar Biaya Masukan (SBM) USU yang ditetapkan Rektor, sebagai acuan nilai satuan yang digunakan untuk penyusunan RKAT.

Selain itu, kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan Keputusan Rektor USU Nomor 4648/UN5.1.R/SK/KEU/2021 beserta perubahannya tentang SBM USU Tahun Anggaran 2022, sehingga hal tersebut disimpulkan oleh BPK mengakibatkan pengeluaran sebesar Rp. 908.188.591,- membebani Keuangan USU.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Rektor USU melalui Humas USU Amalia, dengan didamping 4 orang Dosen USU lainnya, Senin (23/9/2024) bertempat di Ruangan ULT Lantai 1 Gedung Rektorat USU, membantah semua dugaan miring terkait pengelolaan anggaran dimaksud.

Amalia mengatakan, bahwa hal tersebut telah menjadi sesuatu yang melekat bagi BPK untuk tetap melakukan pengawasan terhadap temuan dimaksud dan semuanya telah selesai.

Viktor Lumban Toruan, salah seorang Dosen USU yang mendampingi Amalia saat konfirmasi tersebut menjelaskan, bahwa USU bukan Satker seperti Universitas lainnya. Menurutnya, USU memiliki otonomisasi yang berbeda dalam pengelolaan anggaran. 

Dilain sisi, konfirmasi tertulis yang dilayangkan Media ini terkait hal ini No. 1787/KT - Konfirmasi/IX/2024 Tanggal 7 September 2024 lalu, yang ditujukan langsung kepada Rektor USU Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si, hingga berita ini ditayangkan tidak menjawab konfirmasi Wartawan. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama