Medan (15/11/2024), saatkita.com - Seberat 272 Kilogram Ganja Asal Aceh siap edar, berhasil digagalkan oleh Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Wartawan, Jumat (15/11/2024) mengatakan, penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa Narkoba jenis Ganja dari Aceh menuju Medan.
Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan. Dan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja. Tim langsung meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut guna monitoring TKP.
Pada Sabtu (9/11/2024) dini hari, Petugas pun akhirnya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Pelaku yang diamankan pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh,” ujar Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (10/11/2024).
“Ketika itu, mobil yang di kendarai pelaku di hentikan oleh Tim Sus, Kemudian Pelaku melawan, lalu tim menembak ban mobil. Setelah itu Tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA", jelas Hadi.
Ia juga mengatakan, Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 Goni berisi Ganja sebanyak 272 Kg, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
“Ganja ini direncanakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik Ganja dan mendalami jaringan lainnya", tandas Hadi. (Red)
Posting Komentar