Penyidik Polsek Jagakarsa di Praperadilankan Kuasa Hukum Sugiono

Jakarta (12/11/2024), saatkita.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Praperadilan Nomor 111/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan penggugat Sugiono dan tergugat Reskrim Polsek Jagakarsa. Berdasarkan jadwal sidang perdana yang jatuh pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 pukul 10.00 wib itu, molor menjadi jam 15.00 wib, hal itu dikatakan Richard William selaku kuasa hukum Sugiono.

"Benar tadi sidang perdana Praperadilan antara klien kami Sugiono dengan penyidik Polsek Jagakarsa mulai dari penyidiknya sampai Kapolseknya di PN Jaksel," kata Richard William yang juga pendiri Kantor Hukum Gapta Law Firm and Partner, serta salah satu Dewan Pendiri FWJ Indonesia, Selasa (12/11/2024).

Dalam agenda sidang perdana itu, lanjut dia tergugat satupun tidak ada yang hadir, bahkan dalam proses menunggu waktu panggilan sidang oleh Majelis Hakim Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H., terkesan tidak serius menangani perkara Praperadilan tergugat Polsek Jagakarsa.

"Majelis Hakimnya bersama Panitera Yusuf Supriatna dan Juru Sita Raden Addien Suherman kami nilai sangat tidak mengedepankan disiplin, kurang memahami etika persidangan, dan sangat tak menghargai perkara yang telah ditetapkan jadwal sidang. Tentunya hal itu menjadi acuan Mahkamah Agung untuk mengkaji ulang para hakim di PN Jaksel, karena hingga kini masih ada hakim yang tidak faham hukum acara," ucapnya.
Dalam sidang Prapid tersebut, Hakim mengatakan menunda sidang di hari Senin, tanggal 18 November 2024, dengan alasan yang tidak disebutkan.

"Hakim kok gak paham ya, ini bukan Sidang Pidana, akan tetapi ini sidang Praperadilan untuk pembelaan status seseorang yang telah dijadikan tersangka oleh penyidik, padahal penyidik itu telah sangat fatal melanggar prosedural aturan," ulas dia.

Richard juga membeberkan bahwa dalam Sidang Praperadilan itu seharusnya tidak terputus, karena batas waktu pemeriksaan praperadilan paling lambat 7 hari sudah diputus seperti diatur Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP.

"Pasal 82 ayat (1) huruf b, c, dan d yang mengatur pengajuan permohonan praperadilan justru memberi kepastian hukum, terkhusus kepada Pemohon/Penggugat dalam hal ini klien kami yang dirinya telah distatuskan Tersangka oleh Penyidik Polsek Jagakarsa," tegas Richard.

Sugiono melakukan Praperadilan itu lanjut Richard karena telah ditemukan adanya dugaan dengan sengaja penyidik menerbitkan 2 Laporan, yakni LP/B/196/IV/2024/Polsek Jagakarsa, tanggal 15 Mei 2024 dengan tuduhan ancaman Pasal 170 KUHP, dan LP/B/196/V/2024/Polsek Jagakarsa, dengan tuduhan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ya betul, disini ada sebuah prosedural hukum keliru yang dilakukan penyidik Polsek Jagakarsa, terlebih yang menandatangani itu Kapolseknya, mulai dari Surat Undangan Klarifikasi, SP2HP, sampai terbitnya SPDP sidik dan penetapan status tersangka terhadap klien kami Sugiono," jelas Richard.

Bahkan dia menyebut perkara yang dialami Sugiono bukanlah perkara yang merugikan orang lain, perkara itu kata Richard merupakan sebab akibat dari perbuatan Pelapor Ichwan yang telah dengan sengaja ingin menguasai area lahan Masjid Al Biru Jagakarsa. 

"Sebenarnya munculnya perkara itu adalah akibat dari ketamakan dan keserakahan Pelapor (Ichwan) yang berprofesi juga sebagai advokat. Seharusnya dia lebih paham hukum ketimbang masyarakat biasa seperti klien kami Sugiono," terangnya. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama