Persimpangan Jalan Demokrasi Batam, Tim Pemenangan Nadi Laporkan KPU Batam Ke Bawaslu

4Batam (21/11/2024), saatkita.com -
Tim Kuasa Hukum dari Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto dan Hardi S Hood atau NADI melaporkan aduan terkait dengan dugaan pelanggaran Pidana Pilkada Batam oleh Komisioner KPU Kota Batam.

Dugaan pelanggaran pidana Pilkada Batam yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Batam terjadi pada saat pelaksanaan Debat Publik Putaran Kedua pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang dilaksanakan di Vista Hotel Batam pada, Jumat (15/11/2024).

Juru Bicara Tim NADI, Riky Indrakari yang saat itu didampingi oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon NADI, sekaligus Direktur Penegak Hukum dan Advokasi, Khoirul Akbar mengatakan sekira pukul 15.00 Wib pihaknya mendatangi kantor Bawaslu Batam guna untuk membuat laporan.

“Tadi saya sudah dimintai keterangan, sudah saya jelaskan peristiwa hukum. Kemudian kami lampirkan analisa kajian hukum termaksud barang bukti. Selanjutnya menunggu kajian register dari Komisioner Bawaslu untuk pemanggilan saksi pelapor,” ujar Riky saat menggelar konferensi pers di Posko Pemenangan NADI Seruni, Kamis (21/11/2024).

Riky mengatakan, sama seperti rilis lalu, peristiwa hukum terjadi di lantai 3 Hotel Vista Batam. Adanya pembatalan sepihak debat publik yang seharusnya berlangsung pukul 14.00 WIB.

1. Dugaan pelanggaran debat publik

Riki menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terkait dengan pembatalan sepihak Debat Publik kedua yang digelar pada, Jumat (15/11/2024) pukul 14.00 WIB di Hotel Vista.

Debat tersebut, menurutnya, mengalami keterlambatan lebih dari 90 menit sebelum akhirnya ditutup tanpa koordinasi dengan pihak Paslon 01 yang telah hadir sejak awal waktu.

“Kami menganggap ini sebagai dugaan pelanggaran pidana. Seharusnya, debat tetap dilaksanakan. Namun, secara sepihak dibatalkan tanpa dialog dan pemberitahuan kepada paslon yang sudah hadir,” ujarnya.

Tim Paslon 01 menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 14 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban KPU untuk melaksanakan seluruh tahapan kampanye, termasuk debat publik sebagai bagian dari kampanye.

Selain itu, mereka menduga adanya pelanggaran Pasal 187 angka 4, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan dan mengganggu tahapan kampanye dapat dikenakan sanksi.

2. KPU Batam akan dilaporkan ke DKPP

Selain melaporkan dugaan pelanggaran KPU Batam ke Bawaslu, Tim Paslon 01 juga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ada aspek kode etik dan kemungkinan pelanggaran administrasi yang perlu ditindaklanjuti. Setelah semua pihak hadir, termasuk Penjabat Wali Kota, Kapolres, Dandim, dan Panelis, debat tetap tidak dimulai. Bahkan Bawaslu terlihat pasif,” lanjut Riki.

Riki menegaskan, KPU semestinya menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara yang telah mengundang berbagai pihak untuk menghadiri debat.

“KPU justru mengangkangi keputusan yang sudah mereka buat sendiri,” tambahnya.

3. Evaluasi Debat Publik putaran kedua

Malam setelah pembatalan, KPU Batam menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mengevaluasi pelaksanaan debat. Dalam rakor tersebut, KPU menyatakan bahwa debat telah terlaksana dengan sukses, sementara Tim Paslon 01 menilai fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Secara fakta, debat tidak terlaksana. Yang berlangsung hanya seremonial pembukaan, padahal debat itu terdiri dari beberapa segmen, bukan hanya pembukaannya saja,” ungkap Riki.

Tim Paslon 01 juga menyoroti keputusan KPU berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2016, yang mengatur pelaksanaan debat sebanyak dua kali. Mereka menganggap debat kedua telah dibatalkan sepihak, sehingga tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Lanjut Riki, timnya akan melengkapi laporan mereka ke DKPP dalam waktu dekat.

“Kami berharap laporan ini dapat disampaikan dalam satu atau dua hari ke depan untuk mengusut pelanggaran etik yang terjadi,” pungkasnya. (M. SR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama