Ketua KPU Sumut Perkirakan, BRPK MK Keluar Awal Januari 2025

Medan (25/12/2024), saatkita.com - Ada 19 Daerah yang tidak melayangkan gugatan mengenai Pilkada ke MK dan ke 19 daerah tersebut adalah : Sibolga, Tanjung Balai, Padangsidimpuan, Tebing Tinggi, Gunungsitoli, Padang Lawas Utara, Asahan, Batu Bara, Dairi, Pakpak Bharat, Karo, Simalungun, Padang Lawas, Labuhan Batu Utara, Langkat, Nias, Nias Barat dan Serdang Bedagai. 

Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Agus Arifin kepada Wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024), di Medan.

Dikatakannya, saat ini, KPU Sumut masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebelum menetapkan Calon Kepala Daerah (KDh) terpilih. 

Agus Arifin juga mengatakan, ada 15 gugatan sengketa Pilkada di Sumut yang dilayangkan ke MK. Dan BRPK dari MK adalah satu kesatuan yang berisi daftar daerah dan materi gugatan sengketa hasil Pilkada serentak, 27 November lalu.  

“Jadi soal penetapan, Kita masih menunggu BRPK dari MK yang didalamnya merupakan satu kesatuan, daerah mana yang menggugat dan daerah mana yang tidak," kata Agus.

Dikatakannya kalau ada masuk gugatan, maka KPU akan menghadapi sidang gugatan sesuai materi dan jadwal yang disampaikan MK. 

“Jika tidak ada gugatan, KPU akan langsung menetapkan calon terpilih," ujarnya. 

Agus Arifin mengatakan lagi, rapat pleno penetapan Calon Kepala Daerah terpilih dilaksanakan tiga hari usai MK mengeluarkan pemberitahuan perkara. 

Ia memperkirakan, BRPK akan dikeluarkan MK pada awal Januari 2025.

“Untuk 19 daerah yang tidak melayangkan gugatan, dalam aturannya, tiga hari setelah MK mengeluarkan BRPK akan dilanjutkan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih. Karena sidang perdana di MK itu kemungkinan 8 Januari 2025, mungkin diterbitkan BRPK itu di Januari," ungkapnya.

Dikatakannya, KPU Sumut saat ini tengah melakukan persiapan agar dapat mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam menghadapi gugatan di MK. Persiapan penting dilakukan, apalagi keterangan KPU sebagai pihak tergugat menentukan hasil keputusan MK

“Jadi kami yang pertama melakukan persamaan pandangan soal gugatan di MK. Kemudian bagaimana data-data yang diperlukan agar dipersiapkan. Persiapan ini penting agar nantinya KPU bisa memberikan data dan juga jawaban soal materi gugatan," pungkasnya. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama