Medan (9/12/2024), saatkita.com - "Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendirian Perumda Tirtanadi, pasal 55 ayat (1) menyatakan, bila terjadi kekosongan jabatan, seluruh anggota Direksi, Pelaksanaan Tugas Pengurusan Perumda Tirtanadi dapat dilaksanakan oleh Pengawas," demikian dikatakan Pemerintah Propinsi Sumut melalui Kadis Kominfo Sumut Dr. Ilyas Sitorus dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).
Dr. Ilyas memastikan, diangkatnya Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Arief S Trinugroho menjadi Plt Direktur PDAM Tirtanadi sudah sesuai aturan.
Selanjutnya Ilyas menjelaskan, Penunjukkan Arief S Trinugroho
disebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Jelas diatur di pasal 71 ayat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, bila terjadi kekosongan jabatan seluruh Anggota Direksi, dapat ditunjuk Pelaksana Tugas dari unsur Pengawas," kata Ilyas.
"Jadi tidak ada peraturan yang dilanggar, Pengawas boleh menjadi Pelaksana Tugas atau menunjuk Pejabat Internal lainnya sebagai Pelaksana Tugas Direksi," tegasnya.
Dapat diberitahukan, Arief S Trinugroho sendiri sudah menyelesaikan tugasnya menjadi Sekda Sumut periode tahun 2022-2024, dan telah memasuki purna bhakti sejak awal Desember lalu. (Red)
Posting Komentar