Medan (10/1/2025), saatkita.com - Diketahui, ada sebanyak 19 Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah di Sumatera Utara, Kamis (9/1/2025).
Koordinator Divisi SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Robby Effendy mengatakan, jadwal Pleno Penetapan Calon Kepala Daerah terpilih dilakukan secara serentak di masing-masing KPU.
"Sebanyak 19 Pasangan Bupati-Wakil Bupati serta Walikota-Wakil Walikota ditetapkan secara serentak hari ini. Jadwal rapat pleno penetapan telah disesuaikan oleh setiap KPU di tingkat kabupaten/kota," kata Robby kepada wartawan.
Meski penetapan telah selesai, tambah Robby, Pelantikan Kepala Daerah terpilih masih berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sedangkan untuk pelantikan masih menunggu Pemerintah Pusat karena menjadi ranah Kemendagri bersama instansi terkait," ujarnya.
Robby menambahkan, untuk 14 Kabupaten/Kota lainnya dan 1 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, penetapannya tertunda karena menunggu selesainya Gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) di Mahkamah Konstitusi.
"Sisanya 14 Kabupaten/Kota, penetapannya masih menunggu hasil Gugatan PHP di MK," kata dia.
Adapun 19 Calon Kepala Daerah yang akan ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih adalah di daerah sebagai berikut:
1. Kabupaten Pakpak Bharat,
2. Sibolga,
3. Kabupaten Langkat,
4. Kabupaten Batubara,
5. Tebingtinggi,
6. Kabupaten Dairi,
7. Labuhanbatu Utara,
8. Tanjung Balai,
9. Padanglawas,
10. Nias,
11. Nias Barat,
12. Tapanuli Selatan,
13. Gunungsitoli,
14. Asahan,
15. Simalungun,
16. Padangsidimpuan,
17. Paluta,
18. Karo,
19. Sergai.
(Red)
Posting Komentar