Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Ketua DPRD SBB Nyatakan 3 Dasar Pelaksanaan

Piru (16/1/2025), saatkita.com - DPRD SBB menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Seram Bagian Barat, Hasil  Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang digelar di Ruang Pertemuan Utama Kantor DPRD SBB, Gunung Malintang, Kota Piru, pada Senin, (13/1/2025).

Rapat Paripurna itu dihadiri oleh, Ketua DPRD SBB, Andarias Hengky Kolly, S.H, Dandim 1513/ SBB, Letkol.Rudolf. G. Paulus, Wakapolres SBB, La Udin Taher, Wakil Bupati SBB terpilih, Selfinus Kainama, S.Pd, Sekretaris Daerah SBB, Alvin Tuasuun,  S.P., M.Si, Para Asisten dan Staf Ahli Setda SBB, Para Pimpinan OPD di lingkup Pemda SBB, Wakil Ketua dan anggota DPRD SBB, Pimpinan KPU dan Bawaslu SBB.
Ketua DPRD SBB, Andarias.Hengky Kolly, S.H., menyatakan, ada tiga hal yang mendasari Pelaksanaan Paripurna Pengumuman dihari ini   yakni:
1. Merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri-RI No. 01 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2025.
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat No. 01 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2025.
3. Hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, pada hari Senin, 13 Januari 2025, telah ditetapkan acara dan jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten SBB dengan susunan acara sebagai berikut: Pembukaan, Penyampaian Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBB Tahun 2024, Penandatanganan Berita Acara dan Penutup.

Setelah dilakukan penyampaian Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2024, dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara.

Selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Ketua DPRD SBB, Andarias H Kolly, S.H, menyatakan,  atas nama lembaga dan anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat mengucapkan selamat kepada: Ir Asri Arman, M.T, dan Selfinus Kainama, S.Pd, atas penetapannya sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2024 untuk periode 2025-2030.

Menurut Kolly, selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang: perubahan kedua atas Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota menjadi Undang-Undang.

DPRD akan segera mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku, untuk memperoleh pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten SBB dari Menteri Dalam Negeri - Republik Indonesia. (Nicko Kastanja)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama