Jakarta (9/1/2025), saatkita.com - Dugaan Penyerobotan Tanah milik Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Hatik oleh istri oknum Pengusaha, MD di Desa Pongkar Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau dilaporkan ke Presiden Republik Indonesia oleh Ketua Umum (Ketum) DPP PWDPI M Nurullah RS, Senin (6/1/2025).
Pasalnya, meski tanah milik Hatik Hidayati yang terbukti diserobot oleh MD belum dibatalkan sertifikatnya oleh BPN, walaupun Petugas BPN Karimun telah mengakui bahwa Sertifikat Tanah Hatik yang atas nama MD tersebut cacat adminstrasi.
Hatik telah mengadukan hal penyerobotan tanahnya ke beberapa instansi, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian. Bahkan terkesan MD dilindungi seolah kebal hukum, sehingga Hatik perlu meminta kepada Ketua Umum PWDPI untuk melaporkan permasalahan tanah tersebut kepada Presiden.
Masalah penyerobotan tanah Hatik oleh MD yang sudah lebih 3 tahun belum selesai seolah ada permainan, karena setiap mediasi untuk penyelesaian, selalu saja MD sipenyerobot tanah Hatik tidak pernah dihadirkan, baik untuk dimintai keterangan tentang muasal terbitnya surat, maupun dipertemukan dengan penjual, untuk memastikan bagaimana ceritanya tanah MD bisa menyeberang jalan umum sehingga tertimpa tanah Hatik
Hatik sangat kecewa, dengan berlarut-larutnya penyelesaian masalah tanah miliknya, sehingga perlu melaporkan permasalahan ini kepada Presiden agar Mafia Tanah di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau tidak dilindungi lagi.
Dengan tidak adanya kejelasan tentang status tanahnya yang terletak di Desa Bongkar yang diserobot oleh MD membuat Haktik geram terhadap Kanwil BPN Kepri, karena semua bukti kepemilikan dan keterangan saksi sempadan, serta keterangan berbagai instansi yang mengatakan bahwa tanah tersebut milik Hatik tidak dipedulikan oleh Kanwil BPN kepri.
Padahal, Sertifkat Tanah Hatik yang dibuat atas nama MD sudah jelas cacat administrasi, sebelumnya hal tersebut telah dinyatakan oleh pihak BPN Karimun. Namun kenapa Kanwil BPN Kepri tidak membatalkan sertifikat atas nama MD disebut, ini yang dipertanyakan oleh Hatik.
Kanwil BPN Kepri membisu tidak memberikan tanggapan apapun kepada Hatik terhadap masalah pembatalan Sertifikat Tanahnya yang dibuat oleh BPN Karimun atas nama MD.
Hatik berharap kepada Menteri ATR untuk bisa menindak semua mafia tanah yang ada di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, karena terlihat petugas pertanahan dalam penyerobotan tanah masyarakat, sehingga masyarakat tidak bisa mengadu kamana-mana.
Terlihat sekali, masalah tanah Hatik yang sudah jelas itu tanah Hatik diakui oleh saksi sepadan, dibenarkan oleh RT Dan RW sampai ke Camat, serta BPN Karimun juga telah mengakui Sertifikat atas nama MD cacat administrasi, namun kenapa Kanwil BPN Kepri anggan untuk membatalkannya.
"Apakah MD istri Aleng yang telah merampas tanah Hatik dilindungi hukum, atau ada main dengan pihak BPN," ucap Hatik.
Hatik akan terus menerus berusaha untuk mendapatkan tanah miliknya, kemanapun akan ditempuh, tidak akan membiarkan mafia tanah dengan leluasa merebut tanah warga, walaupun mafia tanah tersebut dilindungi oleh petugas BPN seperti yang terjadi terhadap mafia tanah MD istri Aleng di Kabupaten Karimun.
Terpisah, menurut keterangan yang disampaikan oleh Ketua DPW PWDPI Sumut Dinatal Lumbantobing, S.H., kepada Wartawan, Rabu (8/1/2025), bahwa pihaknya siap mendukung dan memberantas mafia tanah.
"7 yhhIya, mafia tanah kian merajalela dan sosok seorang Ketum yang telah melaporkan ke Presiden, ini kerja nyata yang harus diapresiasi. Kami siap mendukung dan turun ke lokasi untuk menjalankan tugas selaku sosial kontrol," kata DL Tobing sapaan akrabnya. (Red)
Posting Komentar