Ormas Bang Japar Berikan Apresiasinya Kepada Pemerintah dan Polri, Dalam Pengamanan dan Pemantauan Arus Mudik Nataru

Jakarta (4/1/2025), saatkita.com - Organisasi Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Pimpinan Hj.Fahira Fahmi Idris, S.E., M.H, berikan apresiasi kepada Pemerintah dan Polri, dalam melalukan pengamanan dan pemantauan arus mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Menurut Musa Marasabessy, S.H, yang mewakili Bang Japar mengatakan, antusiasme masyarakat tinggi dalam memanfaatkan libur Nataru 2024/2025 ini, dengan pulang ke kampung halaman atau liburan ke luar kota bersama dengan sanak keluarga.

“Berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi, sekitar 110,67 juta orang yang melakukan mudik pada libur Nataru 2024/2025 ini. Sehingga, pengamanan dan pemantauan harus dilakukan secara komperhensif,” Ujar Musa Marasabessy, S.H., Sabtu, (4/1/2025).

Musa menambahkan kembali, bahwa kesigapan Pemerintah dan Polri patut diberikan apresiasi. Hal tersebut dia sampaikan, dengan melihat aktifitas para pejabat terkait seperti Menteri, Kapolri hingga Panglima TNI yang rutin melakukan pemantauan arus mudik Nataru ini.

“Kesigapan Pemerintah dan Polri ini perlu kita apresiasi, karena arus mudik ini mulai dari 24 s.d. 31 Desember 2024. Sedangkan arus balik di perkirakan dimulai pada 4 Januari 2025 mendatang. Artinya, butuh pengamanan dan pemantauan ekstra, agar terjamin keselamatan masyarakat yang lakukan mudik pada Nataru 2024/2025 ditengah cuaca pancaroba ini,” ujarnya lagi.

Selain itu, Musa Marasabessy, S.H, juga menyampaikan, agar kita semua bisa menjaga kondusifitas dan Kamtibmas menjelang puncak malam tahun baru 2025. Hal tersebut dia sampaikan, agar kita (masyarakat) turut terlibat aktif dalam menjaga hal-hal negatif ditengah kita semua.

“Untuk itu kami mengajak agar kita semua turut menjaga Kamtibmas dalam menyambut Tahun Baru 2025. Saling menjaga dan mengingatkan kepada sanak saudara dan keluarga agar tidak terlalu berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun," pungkasnya. (Red/Zaenal Langgar)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama