Medan (1/1/2025), saatkita.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dipastikan telah mengembalikan senilai Rp1.388.574.415,18,- atas kelebihan bayar pemeliharaan jalan dan jembatan ke kas daerah.
Dan pengembalian kelebihan bayar ini telah selesai di bulan Juli 2024 sesuai dengan instruksi BPK RI Perwakilan Sumut.
Sesuai Laporan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2024, terkait APBD tahun 2023, diketahui ada kekurangan volume dan mutu pada tiga paket pekerjaan jalan dan jembatan PUPR Pemprov Sumut.
Kondisi ini menyebabkan senilai Rp. 1.388.574.415,18,- terdapat kelebihan pembayaran, kepada 3 perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, yakni PT. JO sebesar Rp. 553.400.111,48,-, PT. SPA Rp. 563.747.566,81,-, dan PT. AR Rp. 271.426.736,89,-.
Terkait hal ini, Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Mulyono memastikan, pengembalian kelebihan bayar ini ke Kas Daerah (Kasda) telah dilakukan sejak Juni 2024 dan selesai di bulan Juli 2024.
Lebih rinci Mulyono mengatakan, kelebihan bayar PT. SPA sudah disetorkan ke Kasda pada 13 Juni 2024, PT. JO, pada 26 Juni 2024 dan PT AR pada 17 Juli 2024.
“Kita patuh pada instruksi yang diberikan BPK RI dan pengembalian kelebihan bayar pada proyek tersebut sudah selesai semuanya di bulan Juli," sebut Mulyono kepada Wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024) di Ruang Kerjanya, di Medan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, total kelebihan bayar untuk tiga paket pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023 tersebut sebesar Rp. 1.500.472.031,-.
Katanya, ini langsung ditindaklanjuti Dinas PUPR dengan mengembalikan Rp. 111.897.616,47,- ke Kasda dan dilanjutkan pada bulan Juni hingga Juli dengan total Rp. 1.388.574.415,18,-.
“Semua sesuai dengan instruksi BPK RI, total Kita kembalikan Rp. 1.500.472.031,- ke Kas Daerah atas kelebihan bayar untuk proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023," tegas Mulyono. (Red)
Posting Komentar